Akses kemnaker.go.id, Cek Namamu Masuk Penerima BSU / BLT BPJS Ketenagakerjaan di BRI, BCA, Mandiri
Segera login kemnaker.go.id via Ponsel sekarang! Cek namamu masuk sebagai penerima BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 via BRI, BCA, Mandiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Segera login kemnaker.go.id via Ponsel sekarang!
Cek namamu masuk sebagai penerima BSU/ BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 via BRI, BCA, Mandiri.
Dana bantuan yang diberika selama masa Corona.
Seperti diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah sudah memastikan pencairan BLT tahap 4 dilakukan hari ini, Selasa (22/9/2020).
BLT tahap 4 belum masuk rekening, segera cek di kemnaker daftar atau kemnaker login, cek juga cara cek Nama penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
• Syukuran Harlantas Bhayangkara ke-65, Kapolres Enrekang Minta Polisi Kuasai Media Elektronik
• Usai Penetapan, KPU Ingatkan Paslon Tidak Lakukan Mobilisasi Massa Besok
• Bawaslu Makassar Ingatkan Paslon, Nursari: UU Pemilihan Sudah Berlaku
Hingga saat ini pencairan bantuan subsidi upah yang disebut juga subsidi gaji ini sudah memasuki tahap 4.Bagi yang belum dapat BLT tahap 4, bisa cek terdaftar dalam penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di kemnaker daftar atau kemnaker login.
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan bantuan subsidi gaji/upah ( BSU) tahap keempat sebanyak 2,8 juta calon penerima akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).
Hal ini, menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.
Sementara data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sejak Rabu (16/9/2020), dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Dengan masing-masing, tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi, tahap II terdapat 3 juta penerima.
Sedangkan yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.