Pilkada Makassar
Bawaslu Makassar Ingatkan Paslon, Nursari: UU Pemilihan Sudah Berlaku
Ketua KPU Makassar, M Faridl Wajdi memberi kesempatan kepada Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari untuk memberi sambutan.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar turut serta mengawasi proses penyerahan Surat Keputusan (SK) KPU Makassar terkait penetapan calon wali kota dan wakil wali kota pada Pemilihan Wali (Pilwaki) Kota Makassar 2020.
Ketua KPU Makassar, M Faridl Wajdi memberi kesempatan kepada Ketua Bawaslu Kota Makassar Nursari untuk memberi sambutan di Aula Kantor KPU Makassar, Jl Antang Raya, Rabu (23/9/2020).
Nursari mengingatkan, dengan ditetapkannya empat paslon, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid (Imun), Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama).
Lalu Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) dan Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda (Dilan) tersebut secara otomatis semua Undang-Undang (UU) pemilihan sudah berlaku.
"Kami harap, semua paslon untuk saling menjaga dan saling menghargai," ujarnya.
"Karena pada dasarnya kami juga sudah tidak terkendala lagi terkait subjek hukum yang akan kami tindaki nantinya," jelasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan paslon agar lebih transparan soal dana kampanye.
"Dana kampanye ini sangat penting untuk diperhatikan para paslon. Karena pada 2018 yang berkaitan dengan dana kampanye, salah satu paslon di Sinjai itu didiskualifikasi," tuturnya.
"Makanya mohon untuk diperhatikan soal itu karena pada dasarnya kami punya kepentingan untuk memberikan pencegahan terhadap semua potensi yang bisa saja terjadi," lanjutnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad