Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT Subsidi Gaji

LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id, Cek Nama-nama Penerima BLT BPJS Rp1,2 Juta

LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id, Cek Nama-nama Penerima BLT BPJS Rp1,2 Juta

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
cara cek nama penerima blt bpjs ketenagakerjaan 

LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id / bsu.bpjamsostek.id, Cek Nama-nama Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta

TRIBUN-TIMUR.COM - Pencarian BLT Karyawan Batch 4 jadi penantian bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta.

Penyaluran BLT saat ini sudah memasuki tahap 4 sedangkan untuk tahap 3 sudah berjalan.

Meskipun belum ada pemberitahuan secara resmi namun untuk pencairan tahap 4 data sudah diterima Kemnaker sebanyak 2,8 juta pekerja pada16 September lalu.

Data ini kemudian akan dilakukan verifikasi dan pengecekan ulang setidaknya selama 4 hari lalu akan diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dari prediksi waktu pengecekan, pekan ini pencairan BLT karyawan tahap 4 bakal mulai diluncurkan ke rekening masing-masing pekerja penerima.

Menaker, Ida Fauziyah menjelaskan, pihaknya telah menerima 11,8 juta data calon penerima bantuan subsidi gaji upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan kepada pekerja sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (total Rp2,4 juta) yang diberikan setiap dua bulan sekali.

“Pekerja yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), ialah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti bergaji di bawah Rp5 juta dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Karena itu pantau terus link aplikasi BPJSTKU kamu atau anda bisa cek di link ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Menurut petunjuk teknis Kemnaker memiliki waktu maksimal 4 hari untuk melakukan pemeriksaan ulang atau check list data tahap 4 sebanyak 2,8 juta calon penerima dari BPJS Ketenagkerjaan.

Setelah proses pemeriksaan ulang selesai, lalu Kemnaker menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dicairkan oleh bank Penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himpuan Bank Bank Negara).

"Kami telah menerima data baru dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,8 juta data calon penerima. Mudah mudahan batch 4 ini sesuai dengan juklaknya dan mulai hari ini sudah dilakukan check list," ujar Menaker.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran BSU kepada 15.725. 232 pekerja secara bertahap.

Alamat Website dan Medsos Cek Nama Terdaftar

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, silakan cek di website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan di:

Website: bsu.BPJamsostek.id

Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan

Twitter: @bpjstkinfo

Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh akun media sosial Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan tersebut sudah berstatus terverifikasi.

Setelah sebelumnya pada 24 Agustus 2020 yang lalu BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sesuai dengan kesepakatan pada hari ini, Selasa (1/9), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Agus Susanto, Direktur Utama BPJamsostek, menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

Agus menjelaskan, "Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta. Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap".

Agus menjelaskan, ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BPJamsostek.

Alternatif pertama pihak BPJamsostek akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Alternatif kedua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jutaan batal dapat subsidi gaji

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Agus Susanto mengatakan, dari 14,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp 600.000 atau bantuan subsidi upah (BSU) yang sudah diterima, terdapat 1,7 juta tidak diteruskan.

Hasil itu didapat setelah BPJS Ketenagakerjaan melakukan validasi tiga lapis terhadap data-data yang masuk sebelum diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yang akan memeriksa lagi kelengkapannya sebelum pencairan BLT ke calon penerima subsidi gaji karyawan dengan total Rp 2,4 juta itu.

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," ujar Agus beberapa waktu lalu.

Total 1,7 juta data yang tidak bisa diteruskan itu dianggap tidak valid karena tidak sesuai dengan beberapa kriteria bagi penerima bantuan Rp 600.000 yang ditetapkan Kemenaker.

Adapun syarat penerima BLT Rp 600.000 yaitu warga negara Indonesia, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020, memiliki upah di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif per Juni 2020.

Dari proses yang dilakukan sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker dalam empat tahap, yaitu 2,5 juta untuk tahap I; 3 juta untuk tahap II; 3,5 juta untuk tahap III; dan 2,8 juta untuk tahap IV. (*)

Syarat untuk menerima BLT atau BSU

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah

- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan

- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah

- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:

a. berita acara

b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja

- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.

- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.

- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.

Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara ceknya:

1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile

Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Daftar melalui email yang aktif.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.

2. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

b. Pilih menu registrasi.

c. Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Masukkan alamat email di kolom user.

Masukkan kata sandi.

Setelah masuk, pilih menu layanan.

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Call center

Jika ada pertanyaan, keluhan, atau saran terkait dengan BLT ini, Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan dan akan melayani Anda selama jam kerja.

Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.

Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM dan CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.(*)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Cek Aplikasi BPJSTKU Pastikan Terima BLT Karyawan Tahap 4, Kapan BLT Batch 4 Cair ?, https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/22/cek-aplikasi-bpjstku-pastikan-terima-blt-karyawan-tahap-4-kapan-blt-batch-4-cair?page=all.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved