Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketidakpastian dan Optimisme, Untung Rugi Pilkada Ditunda

Pertama kali saran ini disampaikan Jusuf Kalla, mantan wakil Presiden, dengan mengatakan bahwa sebaiknya pilkada

Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Ketidakpastian dan Optimisme, Untung Rugi Pilkada Ditunda
TRIBUN TIMUR/SALDY
Ridha Rasyid

Waktu yang tersisa kurang lebih 3 bulan ke depan bisa dilakukan, pertama, pencegahan, pengendalian dan penanganan terjadinya penyebaran corona virus disease  dilakukan secara massif dan penerapan protokol kesehatan yang lebih tegas lagi.

Dan, dalam hal ini UU lex spesialis Covid19 harus segera di buat, meskipun sudah ada UU No 2 Tahun 2020, tetapi bukan secara spesifik mengatur pandemi Covid19, kedua, bahwa argumen dimungkinkan pengisian jabatan kepala daerah oleh pejabat sementara  salah satu alasan  pembenaran ini, akan dijelaskan lebih lanjut dalam aspek lain penundaan

Aspek lain penundaan

Lalu apa untung rugi jika benar benar penundaan itu dilakukan, jika diasumsikan sampai pada situasi yang aman, apakah ini tidak akan jadi preseden  yang kurang baik ke depan. Bahwa akan terjadi penundaan berikutnya, entah kapan, jikalau ada kejadian luar biasa  lagi.

Oleh karena sudah ada yurisprudensi. Alasan utama jangan sampai terjadi suatu penundaan berlanjut, sebab sudah pernah tertunda yang tadinya direncanakan bulan september, antara lain pertama, tidak boleh terjadinya kekosongan pemerintahan yang sah itu wajib diperhatikan dan dipatuhi, kedua, penyusunan program, kebijakan, kegiatan dan anggaran yang tertuang dalam apbd pokok dan perubahan sebagai pedoman pelaksanaan dari rencana pembangunan jangka panjang  dan menengah daerah harus ada.

Bahwa boleh saja digunakan APBD tahun sebelumnya, itu dalam kasus jikalau RAPBD yang diajukan ditolak oleh DPRD, ketiga, dalam hal pengguna anggaran, posisi kepala daerah menjadi penting adanya. Bahwa yang namanya pejabat ataupun pelaksana tugas punya keterbatasan serta bukan pengendali penuh.

Maka ketika itu terjadi, ada dua kepemimpinan dalam satu daerah. Betapa tidak, pejabat yang ditunjuk atas usulan  gubernur  bagi pejabat bupati dan walikota dikendalikan oleh pemerintah propinsi (gubernur) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Sementara bagi pejabat gubernur dibawah kendali menteri dalam negeri dalam hal ini pengawasan pelaksanaan tugas gubernur dilakukan dirjen otonomi daerah  dan dirjen pemerintahan umum dan politik kemendagri.

Keleluasaan berkreasi  bagi pejabat di daerah sangat terbatas dan riskan, keempat, rakyat yang seharusnya menikmati jalannya roda pembangunan dan ekonomi juga akan terkendala. Sehingga pelbagai hal perlu di pertimbangkan oleh para pihak bilamana dilakukan penundaan ini.

Kuncinya ada pada regulasi dan tindak tegas protokol kesehatan penting adanya serta mendorong partisipasi dan kepedulian rakyat untuk memproteksi dirinya dari paparan virus ini, yang memang sangat berbahaya. Sama bahayanya ketika terjadi kekosongan pemerintahan yang juga akan berdampak kepada rakyat, kepada masyarakat. Semoga keputusan bijak dan komprehensif oleh para pihak dalam menilai situasi sekarang di tempuh dengan akal sehat, kita semua juga jadi sehat. Semoga.

Wallahu a'lam bisshawab.

Makassar 21 September 2020 07.03 Wita
**Praktisi dan Pemerhati Pemerintahan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved