Ketidakpastian dan Optimisme, Untung Rugi Pilkada Ditunda
Pertama kali saran ini disampaikan Jusuf Kalla, mantan wakil Presiden, dengan mengatakan bahwa sebaiknya pilkada
Sebuah catatan Oleh M Ridha Rasyid
SEJUMLAH kalangan dalam dua hari terakhir ramai mengusulkan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak yang direncanakan pemilihannya 5 Desember mendatang.
Pertama kali saran ini disampaikan Jusuf Kalla, mantan wakil Presiden, dengan mengatakan bahwa sebaiknya pilkada ini di tunda hingga pandemi covid19 benar benar bisa dikendalikan atau kecenderungan melandai. Kita harus mengutamakan kesehatan dan keselamatan rakyat, katanya.
Lalu oleh PBNU mengamini usul itu seperti dikatakan Said Agil Siradj, ketua Umum Tanfidziyah PBNU. Katanya, jika lebih banyak mudharatnya penundaan pilkada adalah keniscayaan. Menyusul saran dari Majelis Ulama Indonesia juga mengatakan hal sama. Dan banyak lagi argumen yang di sampaikan sejumlah pihak.
Terakhir Mendagri Tito Karnavian menjelaskan beberapa point, pertama, kemendagri telah menunda pelaksanaan pelaksanaan pilkades di hampir 3000 desa sampai batas waktu yang belum ditentukan, kedua, opsi perppu protokol kesehatan pilkada, ketiga, revisi PKPU terkait larangan kampanye dan pengerahan massa didasari protokol kesehatan serta penindakan tegas kepada tim dan calon yang melanggar.
Intinya, pro dan kontra pilkada di tengah bencana non alam ini perlu dicermati secara seksama dan menyeluruh. Tidak hanya dilihat dari satu aspek saja, dengan mengedepankan kesehatan, tetapi juga hal lain yang melingkupinya.
Oleh karena itu, ada beberapa pertimbangan yang kiranya bisa jadi masukan penyelenggara, kpu, bawaslu, kemendagri dan komisi dua DPR, sebagai regulator pemilihan kepala daerah.
Makna Pemerintahan
Pemilihan kepala daerah ini menjadi penting maknanya, pertama, keberlangsungan kepemimpinan pemerintahan tidak bisa ditunda. Adagium tidak boleh ada kekosongan pemerintah adalah suatu keharusan.
Inti keberadaan suatu negara bila pemerintahan itu ada dan sah. Keshahihan suatu pemerintahan melalui pemilihan yang dilakukan secara terbuka dan adil yang mencerminkan hak kedaulatan rakyat itu terpenuhi.
Konstitusi kita mengamanatkan mekanisme pemilihan pemimpin pemerintahan itu secara jelas. Bahwa hak konstitusi dipilih dan memilih itu bagian dari pelaksanaan demokrasi Pancasila.
Sebab, itu, selain tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan dalam pemerintahan, pada saat yang sama, hak kedaulatan rakyat itu juga harus dipenuhi, ketiga, bahwa pandemi sebagai suatu kejadian luar biasa, atau bentuk bencana lainnya, maka penundaan bukan solusi tepat, bila saja dimungkinkan ada cara untuk mensiasati kondisi tersebut seperti dengan membuat regulasi tegas dan kuat akan kepatuhan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan disertai sanksi yang jelas atas setiap pelanggaran yang dilakukan, keempat, keberlanjutan tugas dan fungsi hadirnya pemerintahan wajib diwujudkan.
Rakyat berhak mendapatkan pemimpin pemerintahan yang baik dan melayani serta memenuhi kebutuhan dan kepentingan rakyat dalam situasi apapun. Ini mutlak kalau saja kita mengerti akan makna keberadaan pemerintahan itu.
Sisi Positif Penundaan
Saya tidak begitu banyak melihat sisi positif dari penundaan ini selain karena kondisi pandemi covid19 dipersepsikan masalah keselamatan rakyat yang harus dijaga. Sesungguhnya sudah dan sedang dilakukan. Yang paling penting bahwa manajemen krisis ini yang harus dievaluasi.