Tribun Pasangkayu
Lakukan Pengeroyokan, Empat Pemuda di Pasangkayu Terancam 5 Tahun Penjara
Empat pelaku yakni R (18), MF (18), A (23) dan MS (21). Sementara korban yakni RA (22).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Empat pemuda di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap polisi usai melakukan pengeroyokan.
Empat pelaku yakni R (18), MF (18), A (23) dan MS (21). Sementara korban yakni RA (22).
"Kami melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku setelah mendapat laporan dari korban,"kata kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Pandu Arief Setiawan, via whatsapp kepada Tribun, Minggu (20/9/2020).
AKP Pandu mengungkapkan, setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP.
"Kejadiannya sekira pukul 04.00 Wita dini hari,"ucapnya
Pandu juga mengungkapkan, informasi yang diperoleh di lapangan, awalnya korban RA mendatangi tempat dimana R bersama teman-temannya nongkrong.
"Korban datang mengendarai sepeda motor matic menggunakan knalpot bogar,"tuturnya.
Dikarenakan suara motor yang dikendarai korban bising dan mengganggu, sehingga R mendatangi korban dan menegur.
Namun koban tidak menerima sehingga lelaki R langsung memukul Korban.
"R lakukan pemukulan kemudian diikuti tiga rekannya,"kata Pandu.
Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Pasangkayu.
"Empat pelaku dijerat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,"tuturnya.(tribun- timur.com).
11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rp 41 Miliiar di BPD Pasangkayu Sulbar Ditangkap |
![]() |
---|
Pacaran via Medsos, Kasat Lantas Gadungan Tipu Warga Pasangkayu Sulbar hingga Ratusan Juta |
![]() |
---|
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Kafe di Pasangkayu Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulbar |
![]() |
---|
Bobol 6 Kios, Sepasang Kekasih Diciduk Tim Jatanras Polres Pasangkayu |
![]() |
---|