Update Corona Makassar
IDI: Positif Covid-19 Pecah Rekor, Pertimbangkan Rem Darurat Pilkada 2020
Harapan IDI Makassar sejalan dengan keinginan mantan Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla meminta Pilkada 2020 ditunda.
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejak awal Covid-19 mulai mewabah, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi masukan agar Pilkada serentak 2020 diundur sampai situasi melandai.
Nyatanya, pilkada tetap dilaksanakan dengan alasan tetap melaksanakan protap kesehatan secara ketat.
Humas IDI Makassar, dr Wachyudi Muchsin mengatakan awal September kembali IDI Makassar memberi peringatan keras kepada para calon kepala daerah, KPU serta Bawaslu waspada klaster Pilkada 2020.
"Namun tetap KPU tidak bergeming malah kesannya melonggarkan dengan mengizinkan adanya keramaian pesta musik walau dengan catatan 100 orang tapi kenyataannya lautan massa yang hadir saat pendaftaran calon kepala daerah," tuturnya via rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (20/9/2020).
Dikatakan, peringatan IDI sudah terbukti. Data terakhir ada 60 calon kepala daerah hasil pemeriksaan kesehatan swab positif terpapar Covid.
Belum lagi banyaknya komisioner KPU baik pusat serta daerah terpapar virus mematikan ini.
Terakhir Ketua KPU Sulsel Faisal Amir terpapar habis mendampingi Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam kunjungan kerjanya di Makassar yang juga positif Covid-19.
Diketahui, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 tercatat sebanyak 270 daerah khususnya sulsel ada 12 daerah kabupaten/kota menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak.
Karenanya, IDI Makassar meminta Menteri Dalam Negeri memberi sanksi tegas bagi pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.
Baik itu kandidat calon kepala daerah sampai KPU serta Bawaslu Soal ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada.
Ini tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam yakni pandemik virus Covid-19 khusus Bawaslu bisa memakai pasal 93 UU No.6 tahun 2008 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Juga UU No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular yang memiliki sanksi pidana 1 tahun penjara bagi yang melanggar dimana Penggunaan UU tersebut sangat dimungkinkan mengingat Bawaslu memiliki fungsi penegakan terhadap UU pemilu, pelanggaran etika, pelanggaran administrasi serta pelanggaran undang undang dalam proses Pilkada di tengah pandemik Covid-19," jelasnya.
Alasan IDI mengingatkan bahaya Klaster Pilkada, kata dokter koboi panggilan akrabnya, dengan data sederhana dimana jumlah calon kepala daerah seluruh indonesia 1.468 orang dikali 10 titik selama masa kampanye yakni 71 hari maka akan menciptakan 1.042.280 titik penyebaran Covid-19 dalam rentang 26 September sampai 5 Desember 2020.
Massa yang terlibat di 1.042.280 titik kampanye, jika ikut aturan PKPU, maksimal 100 orang adalah 104 juta orang.
"Jika positivity rate Indonesia 10% maka 10 dari 100 orang yang hadir berpotensi positif orang tanpa gejala 10 dikali 1.042.280 titik maka ada 10.422.800 orang yang berpotensi covid-19 berkeliaran dalam 71 hari kampanye wow ini bom waktu dahsyatnya lebih dari bom Hiroshima dan Nagazaki," jelasnya.