Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Modus Pencuri di RS Takalar, Pura-pura Jadi Pembesuk, Gasak Tas Korban

Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil menangkap pelaku pencurian di Rumah Sakit (RS) Maryam Kabupaten Takalar

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Polsek Pattallassang
Unit Reskrim Polsek Pattallassang Kabupaten Takalar berhasil menangkap Muh Iqbal (28) pelaku pencurian di Rumah Sakit (RS) Maryam Kabupaten Takalar. 

Bahkan kata Aswan pelaku juga pernah diproses hukum di wilayah hukum Polsek Pattallassang, Polres Takalar dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku selama ini sudah jadi DPO Polsek Pattallassang dan sebelumnya tahun 2018 pernah menjalani proses hukum di Polsek Pattallassang dalam perkara Curanmor," pungkasnya.

Saat diamankan pelaku juga membawa sebuah senjata tajam (Sajam) jenis Badik.

Pelaku kini dibawa ke Mapolres Takalar, dimana sebelumnya di bawa ke Markas Resmob polda Sulsel Jalan Hertasning, Kota Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang pencurian Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama lima tahun lamanya. (TribunGowa.com)

Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved