Tribun Takalar
Modus Pencuri di RS Takalar, Pura-pura Jadi Pembesuk, Gasak Tas Korban
Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil menangkap pelaku pencurian di Rumah Sakit (RS) Maryam Kabupaten Takalar
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
Bahkan kata Aswan pelaku juga pernah diproses hukum di wilayah hukum Polsek Pattallassang, Polres Takalar dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku selama ini sudah jadi DPO Polsek Pattallassang dan sebelumnya tahun 2018 pernah menjalani proses hukum di Polsek Pattallassang dalam perkara Curanmor," pungkasnya.
Saat diamankan pelaku juga membawa sebuah senjata tajam (Sajam) jenis Badik.
Pelaku kini dibawa ke Mapolres Takalar, dimana sebelumnya di bawa ke Markas Resmob polda Sulsel Jalan Hertasning, Kota Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang pencurian Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama lima tahun lamanya. (TribunGowa.com)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95