Tribun Takalar
Modus Pencuri di RS Takalar, Pura-pura Jadi Pembesuk, Gasak Tas Korban
Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil menangkap pelaku pencurian di Rumah Sakit (RS) Maryam Kabupaten Takalar
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR -- Unit Reskrim Polsek Pattallassang berhasil menangkap pelaku pencurian di Rumah Sakit (RS) Maryam Kabupaten Takalar, Jumat (18/9/2020) malam.
Pelaku dilaporkan bernama Muh Iqbal (28), warga Jalan Tanggul Patompo, Kota Makassar.
Kasi Humas Polsek Pattallassang Aipda Aswan mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura sebagai keluarga pasien.
Polisi menjelaskan, pelaku mengelabui petugas penjaga agar bisa masuk ke kamar pasien
"Pelaku berhasil masuk dengan mengelabui penjaga dengan alasan keluarganya yang dirawat," kata Aswan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2020).
Polisi melanjutkan, pelaku pun masuk kedalam ruangan perawatan RS Maryam Kamar 104.
Kemudian, pelaku mengambil telepon genggam dan tas berisi uang tunai milik korban.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pattallassang Kabupaten Takalar.
Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan pengembangan.
Gayung bersambut, aksi pelaku pencurian tersebut rupanya terekam kamera pengawas CCTV Rumah Sakit Maryam Kabupaten Takalar.
"Penangkapan pelaku setelah dilakukan pengembangan berdasarkan CCTV RS Maryam," ujar Aipda Aswan.
Unit Reskrim Polsek Pattallassang juga dibantu Unit Resmob Polda Sulsel dalam pengejaran pelaku.
Aswan menambahkan, pelaku berhasil diamankan saat sedang asyik nongkrong di depan lorong rumahnya di Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
"Pelaku diketahui berdasarkan ciri-ciri dari rekaman CCTV RS Maryam. Dibekuk Sementara nongkrong di depan lorongnya," ucapnya.
Muh Iqbal juga merupakan seorang resedivis kasus Curanmor.
Bahkan kata Aswan pelaku juga pernah diproses hukum di wilayah hukum Polsek Pattallassang, Polres Takalar dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Pelaku selama ini sudah jadi DPO Polsek Pattallassang dan sebelumnya tahun 2018 pernah menjalani proses hukum di Polsek Pattallassang dalam perkara Curanmor," pungkasnya.
Saat diamankan pelaku juga membawa sebuah senjata tajam (Sajam) jenis Badik.
Pelaku kini dibawa ke Mapolres Takalar, dimana sebelumnya di bawa ke Markas Resmob polda Sulsel Jalan Hertasning, Kota Makassar, guna penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang pencurian Pasal 362 KHUP dengan ancaman penjara selama lima tahun lamanya. (TribunGowa.com)
Laporan Kontributor TribunGowa.com @bungari95