Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki - Andi Irfan Jaya Minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat Urus Fatwa MA, Segini yang Cair

Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini sudah cair.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari dan politikus, Andi Irfan Jaya. Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini yang sudah cair. 

Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,425 miliar kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai uang muka atau down payment (DP).

"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.

Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Pinangki Sirna Malasari disebut memberikan 50.000 dolar AS atau sekitar Rp 742 juta kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki Sirna Malasari untuk:

* Membeli mobil BMW X-5,

* Membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat,

* Menyewa apartemen atau hotel di New York,

* Membayar kartu kredit, serta

* Membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.

Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.

Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.

Pinangki Sirna Malasari dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pinangki Sirna Malasari dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved