Jaksa Pinangki - Andi Irfan Jaya Minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat Urus Fatwa MA, Segini yang Cair
Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini sudah cair.
TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini sudah cair.
Fakta baru dari kasus persekongkolan Pinangki Sirna Malasari, eks bos Partai Nasdem Sulsel, pengacara, dan Djoko Tjandra.
Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau inisial PSM diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki Sirna Malasari sekaligus mantan politikus Partai Nasdem dan mantan Ketua Bappilu Partai Nasdem Sulsel, Andi Irfan Jaya.
"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).
"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," katanya menyambung.
Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.
Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.
Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.
Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking pun setuju membantu.
Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki Sirna Malasari.
Selain itu, Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.
Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.
Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.
Padahal, Djoko Tjandra sudah memberikan uang 500.000 dolar AS atau sekitar Rp 7,425 miliar kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai uang muka atau down payment (DP).
"Sehingga Joko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan Action Plan dengan cara memberikan catatan pada kolom Notes dari Action Plan tersebut dengan tulisan tangan ‘NO’," ungkapnya.
Dari uang 500.000 dolar AS yang diterima, Pinangki Sirna Malasari disebut memberikan 50.000 dolar AS atau sekitar Rp 742 juta kepada Anita Kolopaking sebagai pembayaran awal jasa penasihat hukum.
Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki Sirna Malasari untuk:
* Membeli mobil BMW X-5,
* Membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat,
* Menyewa apartemen atau hotel di New York,
* Membayar kartu kredit, serta
* Membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Secara keseluruhan, total tersangka kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di MA ini berjumlah tiga orang yakni, Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Sementara, Anita Kolopaking berstatus tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelarian Djoko Tjandra.
Kasus itu ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Adapun baru-baru ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara Pinangki kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis hari ini.
Pinangki Sirna Malasari dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pinangki Sirna Malasari dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor dan Pasal 3 U Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 88 KUHP.(*)