Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jaksa Pinangki - Andi Irfan Jaya Minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat Urus Fatwa MA, Segini yang Cair

Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini sudah cair.

Editor: Edi Sumardi
DOK PRIBADI
Mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari dan politikus, Andi Irfan Jaya. Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini yang sudah cair. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jaksa Pinangki dan Andi Irfan Jaya minta Rp 14 M ke Djoko Tjandra buat urus fatwa MA, segini sudah cair.

Fakta baru dari kasus persekongkolan Pinangki Sirna Malasari, eks bos Partai Nasdem Sulsel, pengacara, dan Djoko Tjandra.

Kejaksaan Agung mengungkapkan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau inisial PSM diduga membuat proposal "Action Plan" untuk membantu Djoko Tjandra mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan, proposal tersebut juga sudah diserahkan kepada Djoko Tjandra melalui teman dekat Pinangki Sirna Malasari sekaligus mantan politikus Partai Nasdem dan mantan Ketua Bappilu Partai Nasdem Sulsel, Andi Irfan Jaya.

"Joko Soegiarto Tjandra bersedia menyediakan imbalan berupa sejumlah uang sebesar 1.000.000 USD untuk terdakwa PSM untuk pengurusan kepentingan perkara tersebut, namun akan diserahkan melalui pihak swasta yaitu Andi Irfan Jaya selaku rekan dari terdakwa PSM," kata Hari melalui keterangan tertulis, Kamis (17/9/2020).

"Hal itu sesuai dengan proposal 'Action Plan' yang dibuat oleh terdakwa PSM dan diserahkan oleh Andi Irfan Jaya kepada Joko Soegiarto Tjandra," katanya menyambung.

Menurut Kejagung, kasus ini berawal dari pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking, dengan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.

Sebagai informasi, Anita Kolopaking merupakan mantan pengacara yang mendampingi Djoko Tjandra saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Selatan, Juni 2020.

Menurut Kejagung, di pertemuan itu, Djoko Tjandra setuju untuk meminta bantuan Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking untuk mengurus fatwa.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking pun setuju membantu.

Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 1 juta dolar AS atau sekitar Rp 14,85 miliar kepada Pinangki Sirna Malasari.

Selain itu, Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya, dan Djoko Tjandra diduga sepakat memberikan 10 juta dolar AS atau sekitar Rp 148,5 miliar kepada pejabat di Kejagung dan MA terkait kepengurusan permohonan fatwa.

Akan tetapi, Djoko Tjandra kemudian membatalkan kerja sama mereka.

Hal itu dikarenakan, tidak ada rencana dalam proposal "Action Plan" Pinangki untuk mengurus fatwa tersebut yang terlaksana.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved