Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

HORE! Subsidi Gaji Tahap 3 Cair! Cek bpjsketenagakerjaan.go.id Jika Uang Belum Masuk Rekening

Alhamdulillah BLT 600 ribu tahap tiga sudah cair. Segera cek link bpjsketenagakerjaan.go.id jika uang belum masuk ke rekeningmu.

Editor: Rasni
Shutterstock
Ilustrasi BLT Rp 600 Ribu 

TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulillah BLT 600 Ribu tahap tiga sudah cair.

Segera cek link bpjsketenagakerjaan.go.id jika uang belum masuk ke rekeningmu.

Yap, bantuan tersebut diberikan kepada Karyawan swasta dengan gaji bulanan di bawah Rp 5 juta.

 

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan subsidi upah/gaji tahap III telah dicairkan ke 3,5 juta pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

"Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama empat hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/9/2020).

Ketentuan empat hari tersebut, lanjut Ida, telah diatur dalam pelaksanaan petunjuk teknis (juknis) sebagai upaya untuk meminimalkan risiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Ketahui Cara Pencegahan Penyakit Wasir, Dari Pola Makan hingga Posisi Saat BAB

Ida menambahkan, data yang telah ada di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada bank penyalur.

Selanjutnya, bank penyalur menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank BUMN maupun rekening bank swasta lainnya.

"Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar bank penyalur segera transfer ke rekening penerima," ujarnya.

Ida juga menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menghambat proses penyaluran subsidi gaji.

"Kami berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi teman-teman pekerja. Saya tegaskan, tidak ada upaya Kemenaker untuk menghambat penyaluran subsidi ini. Namun, kami tentu harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi yang intinya agar program ini tepat sasaran," kata Ida.

"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama," lanjut dia.

Lebih lanjut terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemenaker per 14 September 2020 menunjukkan bahwa penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima sebanyak 5,5 juta orang. Untuk tahap III baru akan terlihat realisasinya lebih kurang dalam dua hari ke depan.

Dia berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

tribunnews
BPJS Ketenagakarjaan 2020 (Instagram @bpjs.ketenagakerjaan)

Jenis Masker yang Bisa Tangkal Penyebaran Virus Corona, Masker Scuba dan Buff Tidak Termasuk

Warga Desa Lodang dan Desa Munte Masih Inginkan IDP Jadi Bupati Luwu Utara

Awali dengan Ayat Bismillah, Ayah Gigi Hadid Tulis Surat Buat Cucunya, Anak Zayn Malik Sudah Lahir?

Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

Untuk dapat memastikan apakah Anda menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.

Pengecekan meliputi Kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau LINK ini.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Kabar Duka untuk Jenderal Idham Azis, Seorang Anggota Polri Tewas Bersimbah Darah di Tepi Jalan

Kapolres Toraja Utara Hadiri Rapat Lanjutan Penanganan Covid-19 di Polda Sulsel

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau LINK ini.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

3. Kirim SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

4. Datang ke kantor cabang

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul Subsidi Gaji Tahap III Sudah Cair, Silakan Cek Rekening

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved