FAKTA BARU! Terkuak Syekh Ali Jaber Rencananya Memang Ingin Dibunuh, Polisi: Sudah Dipersiapkan
FAKTA BARU! Terkuak Syekh Ali Jaber Rencananya Memang Ingin Dibunuh, Polisi: Sudah Dipersiapkan
Selain itu, Alpin Andria juga dijerat Pasal 2 dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
“Jadi kalau ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, paling (lama) 20 tahun (penjara),” sambung dia mengatakan.
Dalam kasus ini, polisi mengaku sudah memeriksa 13 saksi, baik dari pihak keluarga, mereka yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), dan panitia acara.
Polisi juga telah melakukan gelar perkara dan status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Argo menuturkan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Selasa (15/9/2020) kemarin.
Sementara untuk tersangka yang sudah ditahan, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan.
Kemudian, penyidik juga berencana melakukan rekonstruksi kasus pada Kamis (17/9/2020) besok.
“Jadi akan memerankan seperti apa adegannya. Nanti beberapa adegan akan dilakukan oleh tersangka, diperagakan oleh tersangka di dalam rekonstruksi besok,” ucap Argo.
Ia menegaskan bahwa polisi serius dalam menangani kasus ini.
Penyidik Bareskrim Polri pun turun tangan untuk menangani kasus tersebut.
Argo menambahkan, penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara agar dapat dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Betulah pulang kampung ke Madinah?
Pada Kamis (17/9/2020), beredar narasi yang menyebutkan jika Syekh Ali Jaber pulang kampung ke Madinah, Arab Saudi.
Narasi itu viral di media sosial Facebook dan grup aplikasi pesan instan WhatsApp.
Dalam sebuah foto penyerta, terlihat Syekh Ali Jaber ditemani sejumlah pria berjalan kaki di sebuah tempat mirip Terminal 3 Ultimate Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kota Tangerang, Banten atau Bandara Jakarta.