Kasus Korupsi
Berkas Perkara Korupsi Mantan Kades Pattaneteang Dilimpahkan ke Kejari Bantaeng
MZ dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pattallassang.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti dari Polres Bantaeng dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam perkara Tipikor itu tersangka adalah MZ, mantan kepala Desa (Kades) Pattaneteang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
MZ dijadikan tersangka karena diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Pattallassang.
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng, Puji Astuty, Kamis (17/9/2020) mengatakan MZ ditahan Polres Bantaeng selama selama 20 hari.
"Tersangka yang selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dilakukan penahanan di rumah tahanan negara pada Polres Bantaeng sejak tanggal 17 September 2020 sampai dengan 20 (dua puluh) hari ke depan," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam perkara tersebut, telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 123.009.252.
Hal itu berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.
"Berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar dalam waktu dekat," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution