Banyak yang Disindir Mahfud MD Disini, Sampai Presiden Jokowi Sudah Tak Bisa Berbuat Apa-apa
"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden Jokoei tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan."
TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan ( Menko Polhukam ) Mahfud MD menilai kesan penegakan hukum di Indonesia sudah sangat jelek.
Munculnya kesan jelek tersebut, kata Mahfud MD, akibat adanya praktik industri hukum serta masyarakat yang semakin cerdas dan tidak bisa dibohongi.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung, Rabu (16/9/2020).
"Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat."
• Tidak Minta Macam-macam, Syekh Ali Jaber Hanya Minta Ini ke Mahfud MD, Bikin Umat Muslim Bisa Tenang
"Nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya," kata Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam, Rabu (16/9/2020).
Menurutnya, untuk menepis kesan jelek di masyarakat tentang penegakan hukum, insan Adhyaksa (jaksa) harus menguatkan moral dan jangan terjebak dalam praktik industri hukum.
Selain itu ia juga menekankan agar para jaksa dapat bekerja secara transparan dan akuntabel.
"Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden Jokowi tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan."
"Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyindir semakin maraknya industri hukum di Indonesia.
Mahfud MD menilai industri hukum tak jauh dari praktik korupsi atau mencari keuntungan sepihak dengan cara membuat hukum itu sendiri.
"Itu dulu kita waktu di kampus semester-semester awal diajari di bidang hukum perdata ada namanya hukum industri."
"Nah, sekarang di Indonesia itu banyak industri hukum. Orang membuat hukum untuk mencari keuntungan sepihak," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Ia menjelaskan, industri hukum ternyata diatur sedemikian rupa agar para pelakunya dapat meraup keuntungan pribadi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengatakan, banyak sekali praktik industri hukum, dari proses pembuatan undang-undang hingga implementasi dari undang-undang itu sendiri.
