Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apple

PENGGUNA Apple Perlu Cek! Begini Cara Daftar IMEI Ponsel iPhone / iPad Dibeli di Luar Negeri

Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi berlaku.

Tayang:
gsmarena.com
PENGGUNA Apple Perlu Cek! Begini Cara Daftar IMEI Ponsel iPhone / iPad Dibeli di Luar Negeri 

PENGGUNA Apple Perlu Cek! Begini Cara Daftar IMEI Ponsel iPhone / iPad Dibeli di Luar Negeri

TRIBUN-TIMUR.COM - Bersiap pengguna HP Black market atau BM.

Khususnya pengguna HP iPhone. 

iPhone dan iPad.

Malam ini pemerintah akan memblokir seluruh ponsel BM.

Begini cara daftar IMEI khusus produk apple. 

Aturan pemblokiran ponsel ilegal atau black market (BM) melalui nomor IMEI resmi berlaku.

Dalam keterangan tertulis Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020), handphone dan komputer tablet yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan otomatis terblokir per 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

Karena itu, jika mau beli ponsel ataupun tablet, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengecek dulu nomor IMEI perangkat di laman http://imei.kemenperin.go.id.

Perlu diketahui, seluruh perangkat yang diblokir tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi selular.

 Update Harga HP Xiaomi Redmi 9C, Cek Spesifikasi Lengkapnya di Sini

 KABAR TERBARU Blokir Ponsel Black Market Lewat IMEI, HP Ilegal Tak Bisa Dipakai?

Lantas, apakah dengan aturan ini, artinya kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih bisa kok!

Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, masih bisa membelinya dari Apple Store negara tetangga dan digunakan di Indonesia.

Syaratnya adalah melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.

Seperti dilansir Tribunnews.com yang dikutip dari akun Instagram Bea Cukai, berikut ini proses yang harus kamu tahu untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.
Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai. (Bea Cukai)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved