Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

ILC TV One Seru! Netizen Bandingkan Kata-kata 01 Jakarta Anies Baswedan dan 01 Jabar Ridwan Kamill

ILC TV One Seru! Netizen Bandingkan Kata-kata 01 Jakarta Anies Baswedan dan 01 Jabar Ridwan Kamill

Editor: Mansur AM
capture youtube.com ILC
Serunya ILC tadi malam, netizen bandingkan pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil 

Jakarta kemudian mulai menerapkan PSBB transisi pada 5 Juni dan diperpanjang lima kali.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (ILC TV ONE)

Berikut perkembangan kasus corona di DKI Jakarta, dari PSBB transisi hingga Anies menarik rem darurat:

1. PSBB transisi

Setelah memperpanjang PSBB selama tiga kali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB transisi yang dimulai pada 5 Juni-2 Juli 2020.

Dalam pemberitaan Kompas.com, 5 Juni 2020, disebutkan PSBB transisi tersebut bakal berlaku hingga Covid-19 di DKI Jakarta benar-benar bisa ditekan.

Ada sejumlah indikator mengapa Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberlakukan masa transisi. Salah satunya adalah reproduksi corona yang diklaim menurun drastis.

Selain itu, grafik kasus positif di DKI saat itu juga dianggap melandai.

Berdasarkan grafik saat itu, Anies menyatakan penyebaran Covid-19 di Jakarta mulai terkendali. Selain angka kasus positif, kasus kematian akibat Covid-19 di Jakarta juga disebut mulai melandai.

Walaupun sudah memasuki masa transisi, nyatanya masih ada 66 rukun warga (RW) yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat (WPK) Covid-19 karena kasus positif Covid-19 di tempat-tempat itu masih tinggi.

Sebanyak 66 RW tersebut masih memiliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi dibanding RW lainnya.

2. PSBB transisi perpanjangan 1

Sedianya, PSBB transisi dilaksanakan selama 28 hari atau dari 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Namun, diperpanjang lagi 14 hari hingga 16 Juli 2020.

Mengutip Kompas.com, 1 Juli 2020, dalam PSBB transisi perpanjangan 1 ini semua kegiatan berlangsung masih sama dengan saat pertama kali dilakukan PSBB transisi, yakni 50 persen.

PSBB transisi diperpanjang setelah Pemprov DKI melihat skor pada tiga unsur, yakni epidemiologi, kesehatan masyarakat, dan fasilitas publik.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved