Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

TUTORIAL Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Penuhi 6 Syarat Berikut

Selain BLT untuk Karyawan swasta dengan jagi di bawah Rp 5 juta, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM senilai RP 2,4 juta.

Editor: Rasni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang. Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id dan cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta via BRI, buruan! 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selain BLT untuk Karyawan swasta dengan jagi di bawah Rp 5 juta, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM senilai RP 2,4 juta. 

Sayangnya pendaftaran online https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/ sudah resmi ditutup. 

Kini hanya bisa dilakukan secara offline. Berikut in tutorial cara Daftar BLT UMKM berikut 6 syarat dapat. 

Pastikan syarat pengajuan bantuan UMKM dan berkas yang harus dilengkapi. 

Seorang IRT Diperkosa saat Mobil Kehabisan Bensin, Polisi Salahkan Korban Undang Protes Nasional

Ini Data yang Harus Dilengkapi Jika Anda Ingin Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Lowongan Kerja Guru September 2020, Gaji hingga Rp 10 Juta, Minat? Daftar di Link Resmi Berikut

 
 

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan terkait rencana memperpanjang bantuan UMKM kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta.

Perpanjangan bantuan tunai dilakukan jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai.

"Maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki, Senin (7/9/2020).

Teten mengatakan, bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.

BLT ini diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan ini.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Untuk mendapatkan bantuan, pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Sementara untuk kriterianya, disebutkan dia, adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable), dan pelaku usaha merupakan WNI.

Kemudian, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Rahayu Saraswati Jadi Waketum Partai Gerindra, Putri Konglomerat dengan Kekayaan Rp 19 Miliar

Hasil Lengkap Liga Inggris - Chelsea Salip Liverpool, Kepa Arrizabalaga Masih Jadi Sorotan

Terciduk Tak Pakai Masker, Warga Wajo Disuruh Pungut Sampah Hingga Hafal Pancasila

"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com.

Pelaku usaha mikro harus mendaftarkan atau mengajukan dirinya sebagai penerima bantuan ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Cara Pengajuan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved