Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT UMKM

TUTORIAL Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Penuhi 6 Syarat Berikut

Selain BLT untuk Karyawan swasta dengan jagi di bawah Rp 5 juta, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM senilai RP 2,4 juta.

Editor: Rasni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang. Login di siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id dan cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta via BRI, buruan! 

Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.

Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

tribunnews
Tangkap layar laman http://kemenkopukm.go.id/. Segera daftar untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro, BRI beri penjelasan penting terkait pencairannya. (http://kemenkopukm.go.id/)

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

VIDEO: PDIP Makassar Gelar Rakercabsus di Four Point By Sheraton

VIDEO: Spesial HUT ke-21, PD Pasar Makassar Raya Gelar Lomba Foto

Ingin Melamar Kerja? Berikut 5 Tips Bikin Surat Lamaran Kerja yang Baik, Langsung dari Pakarnya

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved