BLT UMKM
TUTORIAL Cara Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Penuhi 6 Syarat Berikut
Selain BLT untuk Karyawan swasta dengan jagi di bawah Rp 5 juta, ada juga bantuan untuk pelaku UMKM senilai RP 2,4 juta.
Untuk mengajukan para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.

Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
• VIDEO: PDIP Makassar Gelar Rakercabsus di Four Point By Sheraton
• VIDEO: Spesial HUT ke-21, PD Pasar Makassar Raya Gelar Lomba Foto
• Ingin Melamar Kerja? Berikut 5 Tips Bikin Surat Lamaran Kerja yang Baik, Langsung dari Pakarnya
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga