Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Oknum Pendeta Sering Cabuli Jemaat di Ruang Kerja Gereja, Terancam 10 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Oknum pendeta Surabaya tersebut menjalankan aksi bejatnya selama bertahun-tahun.

Editor: Ansar
Tribunnews
Ilustrasi pencabulan 

Sementara itu, terkait tuntutan, kuasa hukum terdakwa, Abdurrahman Saleh menyatakan bahwa itu merupakan hak dari JPU.

Nantinya, pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam pembelaan. Rencananya, sidang dengan agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (17/9/2020).

“Itu hak mereka (JPU) menuntut berapapun atau kebiri dan semacamnya,” ujarnya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara sejak tahun 2008 hingga tahun 2011 diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya.

Anak dari pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya.

Dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.

Kasus ini mencuat setelah korban melalui juru bicara keluarga melaporkan pelaku ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu (20/2/2020). Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat hendak pergi keluar negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul "Oknum Pendeta Cabul di Surabaya, Hanny Layantara Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta"

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved