Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Nama Login di bsu.bpjamsostek.id, ini Golongan Mesti Kembalikan Subsidi Gaji yang Sudah Diterima

Cek Nama Login di bsu.bpjamsostek.id, ini Golongan Mesti Kembalikan Subsidi Gaji yang Sudah Diterima

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
ilustrasi Subsidi Gaji 

Cek Nama Login di bsu.bpjamsostek.id / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini Golongan Mesti Kembalikan BLT Subsidi Gaji yang Sudah Diterima

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pihaknya akan segera  melakukan evaluasi terhadap penyaluran bantuan subsidi gaji tahap 1 dan tahap 2 untuk memastikan penerima tepat sasaran.

Terkait hal tersebut, Ida mengingatkan agar penerima bantuan subsidi gaji yang tidak sesuai kriteria segera mengembalikan dana yang diterimanya kepada negara.

Meski begitu, Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana yang dilakukan.

"Sampai saat ini kami belum mendapat laporan formal dari para penerima bantuan subsidi upah/gaji apabila ada dari mereka yang ingin mengembalikan subsidi yang telah diterima," ujar Ida kepada Kontan, Jumat (11/9/2020).

Dilansir oleh Kontan.co.id, sebelumnya Ida Fauziyah mengungkapkan, penerima subsidi gaji yang wajib mengembalikan bantuan tersebut adalah mereka yang tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker 14 tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan dampak Covid-19.

MASIH BISA! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 Ditutup Siang ini, Cara Daftar Cepat!

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri), bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Pertemuan antara KPK dengan Kementerian Ketenagakerjaan yaitu membahas pencegahan korupsi dalam program bantuan pemerintah dalam bentuk subsidi upah sebesar Rp600 ribu. (Tribun Images/Irwan Rismawan)

Dalam aturan tersebut, persyaratan penerimanya adalah warga negara Indonesia, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan, pekerja/Butuh penerima gaji/upah, kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Tak hanya bagi penerima subsidi yang tak sesuai kriteria, Ida juga mengingatkan pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Saldo Rekening Sekarang! Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji Tahap 3 ke 5,2 Juta Pekerja

Adapun, sampai saat ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan subsidi gaji dalam 2 tahap dengan total penerima sebanyak 5,5 juta pekerja.

Di tahap pertama ada 2,5 juta penerima, dan tahap kedua sebanyak 3 juta penerima

Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta (Tribunnews/Jeprima)

Ida mengatakan, pihaknya pun sudah mengembalikan kembali beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan, khususnya pada tahap 1, kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Beberapa rekening yang belum dapat tersalurkan khususnya pada tahap 1, sudah kami kirimkan kembali ke BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka validasi & verifikasi kembali untuk disalurkan kepada pekerja/buruh yang berhak. Hal ini untuk memastikan penerima sesuai dengan nama dan perusahaan agar tepat sasaran," kata Ida.

5 Fakta Subsidi Gaji Rp 600 ribu Tahap 3 Cair yang Hari ini, ini yang Perlu Anda Ketahui

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji Rp 600.000 dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved