Sudah Ada Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Libur Idul Fitri Berubah
Pemerintah kini sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
TRIBUN-TIMUR.COM - Menyisakan 3 bulan lagi, berikut ini daftar libur nasional dan cuti bersama di Tahun 2021.
Pemerintah kini sudah menetapkan libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang ditandatangani Menteri Agama (Menag), Menteri Tenaga Kerja (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mengalami perubahan.
• Kira-kira Bagaimana Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019 saat PSBB Ketat Berlaku Lagi di Jakarta? Kata BKN
• Daftar Harga Hp Samsung Terbaru September 2020, Galaxy A11, Galaxy A01, Galaxy A21s, Spesifikasi

Melansir dari Kompas dalam artikel "Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021"
Libur Idul Fitri yang mulainya dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 Mei, kini digeser menjadi 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei 2021.
"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tgl 12, 17, 18, dan 19 Mei," ujar Muhadjir.
Dikatakan Muhadjir, libur Natal akan ada penambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.
Artinya, jumlah libur nasional dan cuti bersama pada 2021 menjadi 23 hari.
"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari berbagai pertimbangan."
"Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang pada hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata," terang Muhadjir.
Muhadjir pun berharap ketetapan tersebut dapat dijadikan pedoman terkait libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021.
Keputusan tersebut juga mengharuskan Kementerian PANRB untuk merevisi peraturan Menteri PANRB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.
Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Termasuk Kementerian Tenaga Kerja juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di sektor swasta.