Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar 2020

Pelanggaran Pilkada Terbanyak di Selayar-Bulukumba, Didominasi Dukungan ASN Via Sosmed

Tercatat, dugaan pelanggaran pilkada hingga Jumat (11/9/2020) di angka 121 kasus. 28 kasus diantaranya merupakan laporan dari masyarakat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) merilis dugaan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 12 kabupaten/kota di Sulsel.

Tercatat, dugaan pelanggaran pilkada hingga Jumat (11/9/2020) di angka 121 kasus. 28 kasus diantaranya merupakan laporan dari masyarakat, 101 kasus temuan Bawaslu.

Dari 28 kasus laporan Masyarakat, 16 kasus bukan pelanggaran, 1 kasus sementara proses dan 11 kasus pelanggaran. Sedangkan dari 121 kasus temuan Bawaslu, 70 kasus pelanggaran, 24 kasus bukan pelanggaran dan 7 kasus berproses.

Artinya, total pelanggaran baik dari temuan dan laporan di angka 81 kasus.

Anggota Bawaslu Sulsel Azry Yusuf mengatakan, dari 12 daerah yang berpilkada di Sulsel, lima daerah dengan pelanggan terbanyak yakni Selayar 15 pelanggaran, Bulukumba 15 pelanggaran, Pangkep 10 pelanggaran, serta Luwu Timur dan Maris masing-masing 9 pelanggaran.

"Sementara dua daerah tanoa pelanggaran yakni Soppeng dan Toraja Utara," kata Azry via pesan WhatsApp, Jumat malam.

Terkait jenis pelanggaran, hukum lainnya atau netralitas ASN terbanyak dengan 61 kasus, diikuti pelanggaran administrasi 15 kasus, pelanggaran kode etik 6 kasus dan pidana nihil.

"Tren pelanggaran ASN terbanyak yakni ASN memberikan dukungan melalui medsos dengan 25 kasus dan ASN melakukan pendekatan atau pendaftaran diri pada salah satu parpol dengan 14 kasus," ujar Azry.

Untuk tren pelanggaran administrasi terbanyak yakni pelayanan KPU dalam proses pendaftaran penyelenggara Ad Hoc sebanyak 6 kasus dan PPK melanggar tata cara verifikasi faktual dukungan nakal calon perseorangan 5 kasus.

"Sementara pelanggaran kode etik mulai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS hingga PPK melanggar prinsip mandiri dengan menerima uang, barang dan/atau materi lainnya masing-masing 1 kasus," jelas Azry. (Lengkapnya lihat grafis di bawah).

*Jumlah Pelanggaran per Kabupaten/Kota di Sulsel
Selayar: 15 pelanggaran
Bulukumba: 15 pelanggaran
Pangkep: 10 pelanggaran
Maros: 9 pelanggaran
Luwu Timur: 9 pelanggaran
Makassar: 6 pelanggaran
Barru: 6 pelanggaran
Tana Toraja: 5 pelanggaran
Gowa: 3 pelanggaran
Luwu Utara: 3 pelanggaran
Soppeng: 0 pelanggaran
Toraja Utara: 0 pelanggaran
Total: 81 Pelanggaran

*Jenis Pelanggaran
Hukum Lainnya: 61 kasus
Administrasi: 15 kasus
Kode etik: 6 kasus
Pidana: 0 kasus

*Tren Pelanggaran Kode Etik
- KPU Provinsi, Kabupaten/kota tidak profesional dan adanya keberpihakan dalam pembentukan PPS (1 kasus)
- Dugaan pelanggaran Panwascam dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa (1 kasus)
- Calon PPS tidak memenuhi syarat sebagai PPS (1 kasus)
- PPK melanggar prinsip mandiri dengan menerima uang, barang dan/atau materi lainnya (1 kasus)
- PPDP Tidak netral/memihak salah satu bapaslon dengan menggunakan simbol salah satu bakal calon (1 kasus)
- Kosek Bawaslu kabupaten tidak netral atau menujukkan keberpihakan kepada Bapaslon

*Tren Pelanggaran Administrasi
- Pelayanan KPU dalam proses pendaftaran Penyelenggara Ad Hoc (6 kasus)
- PPK melanggar tata cara verifikasi faktual deukungan bakal calon perseorangan (5 kasus)
- Calon anggota PPS menjabat sebagai PPS 2 periode (4 kasus)

*Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN (Hukum Lainnya)
- Dugaan: 71 kasus
- Dihentikan: 12 kasus
- Proses: 2
- Rekomendasi ASN: 58 kasus
- Rekomendasi ke Polda/Kodam: 2 kasus
- Rekomendari ke DPMD Maros: 1 kasus

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved