Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Bulukumba

KPU Bulukumba Belum Terima Surat Pengunduran Diri Cakada yang Berstatus Wakil Rakyat

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan, Senin (7/9/2020).

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI ARISANDI
Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulukumba hingga kini belum menerima surat pengunduran diri Calon Kepala Daerah (Cakada) yang berstatus sebagai wakil rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Bulukumba Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Wawan Kurniawan, Senin (7/9/2020).

Di Pilkada Bulukumba 2020, ada empat legislator yang ikut bertarung.

Seperti dua legislator DPRD Bulukumba Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking, dan juga dua legislator DPRD Provinsi Sulsel Arum Spink dan Andi Edy Manaf.

Andi Hamzah Pangki dan Andi Murniyati Makking sendiri sudah memasukkan berkas pengunduran dirinya sebagai Anggota Dewan ke Sektetariat DPRD Bulukumba.

Ia menjelaskan, aturan pengunduran diri tersebut sudah tercantum di surat keputusan KPU nomor 394 tahun 2020.

“Berkas pengunduran diri sebagai anggota dewan belum kita terima. Dan berdasarkan surat keputusan KPU nomor 394 tahun 2020, berkas itu bisa dimasukkan 5 hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon dan bisa juga dimasukkan sebelumnya,” tuturnya.

Sementara itu, surat keputusan pemberhentian dari pemerintah bisa dimasukan sampai 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Adapun surat keputusan pemberhentian secara resmi dari instansi yang berwenang bahwa yang bersangkutan telah diberhentikan bisa sampai 30 hari sebelum pemungutan," pungkasnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved