KABAR BAIK Karyawan yang Kena PHK Tetap Bisa Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya
Karyawan yang kena PHK tetap bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, ada syarat dan caranya. Berikut selengkapnya!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap II Cair
Alhamdulillah, BP Jamsostek atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II cair, segera cek rekening dan login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Bantuan Rp 600 per bulan untuk gelombang 2 sudah ditransfer ke rekening penerima.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah mengatakan, sistem dana bantuan gaji atau BLT Rp 600 ribu tahap 2 telah diserahkan.
Dalam penyaluran tahap kedua ini, pemerintah akan menyerahkan dana bantuan subsidi gaji kepada 3 juta pekerja.
"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pencairan dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini jauh lebih banyak daripada tahap pertama.
Kloter kedua pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan dimulai pada pekan pertama bulan September 2020.
Pemerintah memastikan akan tetap melakukan penyaluran subsidi gaji ini hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.