Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Patabai Pabokori Siap Mundur dari Ketua Berkarya Sulsel Jika Gagal Menangkan None-Zunnun

Karena itu kata Patabai, perjuangan untuk memenangkan pasangan None-Zunnun bukan hanya tanggungjawab kader di Kota Makassar, tetapi tanggungjawab

Penulis: Abdul Azis | Editor: Sudirman
Ist
Ketua DPW Partai Berkarya Sulsel Patabai Pabokori 

Empat perda tersebut yakni, Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Keras.

Kedua, Perda Nomor 2 tahun 2003 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah, yang kini diganti menjadi Perda No 7 tahun 2015 tentang Pengelolaan Zakat.

Ketiga, Perda Nomor 5 tahun 2003 tentang Pakaian Muslim dan Muslimah, dan keempat Perda Nomor 6 tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Alquran bagi Siswa dan Calon Pengantin.

Sementara beberapa desa dan kelurahan yang masuk kategori kampung muslim, yakni Desa Padang di Kecamatan Gantarang, Desa Karama di Rilau Ale, dan juga Kelurahan Ballasaraja di Kecamatan Bulukumpa.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved