BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Karyawan yang Belum Dapat Tunggu Tahap 3, Kapan Pencairannya?
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Karyawan yang Belum Dapat Tunggu Tahap 3, kapan Pencairannya? Berikut selengkapnya!
TRIBUN-TIMUR.COM - BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 cair, Karyawan yang Belum Dapat Tunggu Tahap 3, kapan Pencairannya? Berikut selengkapnya!
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengaku telah menyerahkan BLT pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kedua sejak Jumat (4/9/2020).
BLT pekerja swasta batch 2 yang akan diterima sebesar Rp 600 ribu per bulan dan akan langsung dicairkan dua bulan.
Sehingga pekerja swasta akan menerima Rp 1,2 juta yang akan langsung masuk di rekening masing-masing.
"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid"
"Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Kompas.com.
Menurutnya, pencairan dana bantuan subsidi gaji tahap kedua ini jauh lebih banyak daripada tahap pertama.
BPJamsostek memberikan 3 juta nomor rekening karyawan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan subsidi gaji untuk karyawan tahap kedua.
Kloter kedua pencairan BLT Rp 600 ribu untuk karyawan akan dimulai minggu pertama bulan September 2020.
Pemerintah memastikan akan tetap melakukan penyaluran subsidi gaji ini hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Jadi jika sampai hari ini subsidi upah/ BLT karyawan Rp 1,2 juta belum masuk rekening, tidak usah khawatir.
Mungkin Anda masuk dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan batch berikutnya.
Lalu bagaimana cara cek apakah nomor rekening kita apakah sudah ada di BPJS Ketenagakerjaan? Cek dalam artikel ini.
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam program Bantuan Subsidi Upah ( BSU).
Pencairan pertama dilakukan mulai 27 Agustus 2020 (pencairan BLT/ BLT BPJS).
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran BLT ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker Ida Fauziyah berharap, tiap pekannya BPJamsostek ( BPJS Ketenagakerjaan ) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Ida Fauziyah menargetkan dapat menyalurkan bantuan subsidi gaji tahap pertama kepada total 15,7 juta pekerja, selambat-lambatnya akhir September 2020.
"Ini (BLT BPJS/ bantuan BPJS) dilaksanakan melalui bank penyalur yang terhimpun dalam Himbara (bank BUMN) dan akan ditransfer langsung ke masing-masing rekening pekerja," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/8/2020).
kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 cair?
Sementara itu, mengenai kapan pencairan BLT tahap ketiga belum ada kepastian dari pihak pemerintah.
Yang jelas bagi pekerja yang belum menerima pada pencairan BLT batch 2 jangan khawatir sebab pemerintah akan mencairkan dalam beberapa tahap hingga total 15 juta lebih pekerja menerima manfaatnya.
Syarat lengkap bagi pekerja yang berhak memperoleh subsidi gaji BPJS
Ketenagakerjaan atau subsidi gaji Rp 600.000 diatur dalam Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Syarat di beleid itu adalah pekerja yang mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta per bulan.
Lalu terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan memiliki rekening bank yang aktif.
Kementerian Ketenagakerjaan terus menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai batch pertama penerima Bantuan Subsidi Upah ( bantuan BPJS ).
“Data tersebut kemudian dicek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14/2020 untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran,” kata Ida.
Sebagai informasi, selain pencairannya yang memang dilakukan dalam beberapa tahap, ada beberapa penyebab subsidi gaji Rp 600.000 atau BLT BPJS Ketenagakerjaan belum cair.
Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.
Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.
Sebelumnya, Direktur Utama BP Jamsostek berujar, proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek. Dari validasi kedua, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid.
Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.
"Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker," ujar Agus.
Setelah tahap pertama penyaluran bantuan pemerintah pada pekerja pada peluncurannya 27 Agustus 2020 lalu, penyaluran selanjutnya subsidi gaji akan dilakukan bertahap hingga mencapai total penerima 15,7 juta pekerja.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima BLT subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah
- Data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi datacalon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sesuai dengan persyaratan
- Data yang telah diverifikasi dan divalidasi dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah
- Daftar calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan:
a. berita acara
b. surat pernyataan mengenai kebenaran/ kesesuaian data calon penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan berdasarkan data yang disampaikan oleh pemberi kerja
- KPA menetapkan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah berdasarkan daftar calon penerima Bantuan Pemerintah.
- Berdasarkan penetapan penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, KPA menyampaikan surat perintah membayar langsung (SPM LS) Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menyalurkan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah kepada penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah melalui Bank Penyalur.
- Proses penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah oleh Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dan dilakukan secara bertahap.
Bank Swasta Lebih Lambat
Sebelumnya, Ida juga menjelaskan, pekerja penerima subsidi gaji tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah, tetapi rekening yang masih aktif di bank mana pun.
"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida dikutip dari Antara, Senin (31/8/2020).
Dengan demikian, para pekerja yang memiliki rekening bank swasta seperti BCA, CIMB Niaga, Panin, Danamon, dan lainnya tidak perlu khawatir.
Mereka akan tetap menerima bantuan asalkan memenuhi syarat sebagai penerima subsidi seperti yang telah ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana mengatakan, dana subsidi gaji Rp 600 ribu baru akan cair dalam beberapa hari bagi pekerja yang menggunakan rekening bank swasta.
Sebab butuh waktu maksimal satu hingga dua hari untuk proses transfer antar-bank.
"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal satu sampai dua hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky, Jumat (28/8/2020).
Belum cairnya subsidi gaji karyawan bagi pengguna rekening bank swasta karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.
Sehingga butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari empat bank BUMN ke bank swasta.
Dengan demikian, bagi karyawan yang memiliki rekening di BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, hingga Panin akan menerima bantuan sedikit lebih terlambat dibanding nasabah bank BUMN.
Beberapa Nasabah BCA Sudah Menerima
Dari pantauan Tribunnews.com di media sosial, ada beberapa netizen yang memiliki rekening di bank swasta, seperti BCA mengaku telah menerima bantuan.
Satu di antaranya akun Twitter @P_Sulaksana yang mengunggah tangkapan layar notifikasi, bantuan telah masuk ke rekening.
Ia juga mengabarkan, pencairan bantuan ternyata tidak berbarengan dengan nasabah lainnya.
"Meskipun 1 kantor ternyata gag merata, gag tau sistemnya bagaimana, entah, apakah per abjad atau gimana?
Meskipun sama2 dapet dalam satu kantor, gag barengan cairnya, di kantorku baru 2 dari 9 orang yg cair," tulis @P_Sulaksana.

Cuitan @P_Sulaksana lantas dibalas sejumlah netter lain yang mengabarkan hal serupa.
Sementara itu, lewat akun customer service di Twitter, BCA meminta agar nasabah yang menerima bantuan, dapat mengecek secara berkala sebab BCA hanya sebagai penerima dana pasif.
Bank-bank BUMN akan mengkreditkan dana BLT menggunakan jalur SKNBI/LLG Incoming dalam beberapa kali upload data.
Sehingga pengkreditan ke rekening BCA tidak terjadi secara bersamaan.
Sistem Kliring nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah sistem transfer dana elektronik yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan secara nasional.
Sementara LLG adalah Lalu Lintas Giro, yang menggunakan fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya.
"Sesuai dengan informasi dari Pemerintah dan jika tidak ada perubahan, tanggal 27/8/20 adalah hari dilakukannya dropping dana tunjangan BPJSTK (BLT Pekerja)."
"Mekanisme dropping dana Pemerintah akan dilakukan melalui Bank Himbara."
"Untuk rekening-rekening BCA yang digunakan dan terverifikasi oleh BPJS dan Kementerian Tenaga Kerja, maka Himbara akan mengkreditkan dana BLT tersebut menggunakan jalur SKNBI/ LLG Incoming dalam beberapa kali upload data, sehingga pengkreditan ke rekening BCA tidak terjadi secara bersamaan."
"Mhn Bpk/Ibu Pelanggan menunggu dan mengecek mutasi secara berkala, karena BCA sebagai penerima dana yang bersifat pasif, hal tersebut tergantung dari pihak pengirim dana," tulis akun @HaloBCA.
Cara Cek Kepesertaan dan Saldo BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan:
Masyarakat dapat mengecek secara mandiri, kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile ( BPJSTKU Personal Service )
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BP Jamasostek.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
- Jika ingin cek saldo, tinggal pilih "Lihat Saldo JHT"
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk atau login ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
CALL CENTER BPJS KETENAGAKERJAAN
Call Center 1500910 Call Center BPJS Ketenagakerjaan melayani Anda selama Office hour.
Nomor 1500910 dapat diakses melalui telkom dengan tarif pulsa lokal dari seluruh Indonesia.
Untuk akses dari handphone dapat dilakukan dari semua operator GSM & CDMA dengan wilayah cakupan nasional dan tarif flat.
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BLT Karyawan Rp1,2 Juta Batch 2 Sudah Cair, Kapan Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Tahap 3?