Polairud Sulsel Tangguhkan Penahanan Nelayan Kodingareng
Penetapan tersangka terhadapnya juga dinilai banyak kejanggalan. Terdapat dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua nelayan Pulau Kodingareng yang ditahan Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak beberapa hari lalu, mendapatkan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan dijamin oleh pihak keluarga.
Direktur Ditpolairud Polda Sulsel, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, penangguhan penahanan terhadap kedua nelayan dilakukan pihaknya pada 31 Agustus dan 1 September 2020 kemarin.
"Yang bermohon istrinya, yang menjamin istrinya, penangguhannya tanggal 31 dan tanggal 1, kemarin. Dua-duanya sudah ditangguhkan, (Manre dan Nasiruddin)," jelas Hery kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Meski penangguhan penahanan dikabulkan, kata dia, proses hukum dalam tahap penyidikan tetap berjalan. Keduanya, bakal kembali diperiksa untuk melengkapi berkas perkara. Pemeriksaan tergantung kebutuhan penyidik.
"Kita sementara menunggu apabila prosesnya sudah mau ditingkatkan ke perampungan berkas, sebelum diserahkan ke kejaksaan (P-21). Ini hanya prosesnya saja dikabulkan (penangguhan)," ujar Hery.
Sekedar diketahui, Manre ditahan sejak Jumat, 14 Agustus 2020. Dia saat itu ditangkap di kawasan penyeberangan Kayu Bangkoa, Kota Makassar.
Sementara Nasiruddin, ditangkap pada Minggu, 24 Agustus 2020 lalu. Penangkapannya, dilakukan usai aksi protes nelayan terhadap kapal penambang pasir yang masih beroperasi.
Manre diketahui, dijerat dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sementara Nasiruddin, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, tentang perusakan. Ancaman hukuman maksimalnya 5 tahun, 6 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengajukan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka neyalan Pulau Kodingareng, Manre, oleh Direktorat Polisi Air Polda Sulawesi Selatan.
Pendamping Hukum Manre dari LBH, Edy Kurniawan mengatakan, surat praperadilan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (28/8/2020).
"Permohonan praperadilan telah dilayangkan sejak Jumat, " katanya sesuai rilis ke tribun-timur.com.
Dit Polair Polda Sulsel menetapkan Manre sebagai tersangka setelah merobek amplop berisi uang karena menolak aktivitas penambangan pasir laut. Ia dijerat pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Penetapan tersangka terhadapnya juga dinilai banyak kejanggalan. Terdapat dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan.
Sejak pembuatan laporan Polisi disebutkan Edy surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan; penetapan tersangka dan penahanan, sehingga penetapan tersangka terhadap Manre dinilai dilakukan secara tidak sah dan menyalahi peraturan yang ada.
Dari Keseluruhan rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Dit. Polairud Polda Sulsel berdasarkan bukti dokumen surat yang ada, LHBH Makassar menilai Laporan Polisi (LP) model A yang mendasari tindakan penyidik terhadap Manre tidak memiliki kepastian hukum.