Polairud Sulsel Tangguhkan Penahanan Nelayan Kodingareng
Penetapan tersangka terhadapnya juga dinilai banyak kejanggalan. Terdapat dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Imam Wahyudi
Karena kata dia dibuat secara sewenang-wenang; 2) Pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara sewenang-wenang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang, ujarnya.
Ditambah lagi, penahanan terhadap Pak Manre menunjukkan ketidakpekaan Dit. Polairud Polda Sulsel terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Terlebih, pasal yang disangkakan, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memprioritaskan penahanan. Apalagi secara usia, Pak Manre (55 tahun) sangat rentan terpapar Covid-19
Upaya pemeriksaan Praperadilan ini, diajukan demi memastikan Kepolisian dalam penegakan hukum tidak dilakukan secara semena-mena secara melawan hukum.
Kepolisian diminta berhenti menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil-Nelayan yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya.