Tribun Bulukumba
Tak Kantongi Izin, Tim Gabungan Tutup Paksa Tambang Galian C Ilegal di Bulukumba
Penutupan paksa yang dilakukan tim gabungan ini, karena tambang yang beroperasi tersebut tak mengantongi izin lingkungan hidup.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Sudirman
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba, TNI dan juga Polri, melakukan penutupan paksa tambang galian C di beberapa lokasi, Rabu (2/9/2020).
Penutupan paksa yang dilakukan tim gabungan ini, karena tambang yang beroperasi tersebut tak mengantongi izin lingkungan hidup.
Sehingga tambang-tambang tersebut dikategorikan sebagai lokasi tambang galian c ilegal.
Beberapa lokasi tambang yang ditutup seperti di Desa Balong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe.
Desa Swatani Kecamatan Rilau Ale, dan juga tambang di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang.
Kepala DLHK Bulukumba, Andi Syamsul Mulhayat, mengatakan, penertiban lokasi tambang sudah mulai dilaksanakan sejak, Selasa (1/9/2020) kemarin.
“Kita tertibkan karena tidak memiliki izin lingkungan. Jadi di lokasi tambang kita pasangi papan bicara," kata Andi Syamsul.
Dalam papan tersebut tertulis, bahwa setiap orang dilarang melakukan galian tambang galian c dalam areal yang dimaksud.
Penutupan tambang ilegal ini mengacu pda Pasal 109 Undang-undang nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Sekadar diketahui, sebelumnya, lokasi tambang galian c tersebut banyak dikeluhkan warga.
Terutama warga di Kecamatan Ujung Loe. Di daerah itu, tambang ilegal sudah berdampak pada saluran irigasi persawahan warga.
Air sungai yang lebih rendah dari saluran irigasi membuat air tak dapat mengalir.
Hal tersebut mengakibatkan ratusan hektar sawah warga mengalami kekeringan. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi