Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mahfud MD Ditunjuk Sebagai Menteri Ad Interim Dalam Negeri, Tugas Tito Karnavian?

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat tersebut.

Editor: Ansar
Tribun Timur
Mahfud MD 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beredar surat penunjukkan Menkopolhukam Mahfud Md sebagai Menteri Ad Interim Menteri Dalam Negeri.

Penunjukan dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Sesmensesneg) Setya Utama membenarkan perihal surat tersebut. 

"Ya benar," kata Setya kepada Tribunnews.com, Jumat  (28/8/2020).

Menteri Ad Interim biasanya ada, karena terdapat kekosongan kursi menteri definitif.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Humas Kemendagri)

Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

Tandingan Zoom, Facebook Messenger Rooms Bisa Ganti Latar Belakang Video Call, Akses Web & Desktop

Menurut dia alasan penunjukkan Menkoplhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim, karena Mendagri Tito Karnavian sedang bertugas ke luar negeri. 

Hanya saja Setya tidak menjabarkan tugas tersebut.

"Pak Mendagri melaksanakan tugas ke Singapura dari tanggal 28 sampai dengan 30 Agustus," katanya.

Setya mengatakan bahwa penujukan Menteri Ad Interim merupakan sesuatu yang lumrah dan telah sesuai dengan ketentuan.

"Untuk itu sesuai ketentuan ditunjuklah Menko Polhukam sebagai ad Interim Mendagri," pungkasnya.

 Niat Puasa Asyura 10 Muharram pada 29 Agustus 2020, Ibadah Hapus Dosa, Lengkap Bahasa Arab dan Latin

 Tandingan Zoom, Facebook Messenger Rooms Bisa Ganti Latar Belakang Video Call, Akses Web & Desktop

Sebelumnya beredar surat Mensesneg bernomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/ 08/2020 tanggal 27 Agustus 2020.

Surat tersebut perihal penunjukkan Mahfud Md sebagai Mendagri ad Interim.

Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) meralat surat bernomor 821.1/4847/SJ pada tanggal 28 Agustus 2020 tentang penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Dalam surat tersebut di jelaskan penulisannya yakni Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Klarifikasi Kapuspen Kemendagri

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved