Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OJK

Lika Liku BEI dan OJK Jaga Stabilitas Pasar Modal di Era New Normal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUHAMMAD ABDIWAN
Suasana pelayanan Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua beberapa waktu lalu. 

BEI akan selalu menjamin keteraturan, kewajaran dan efisien dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

“Kalau bicara safety, sistem dan mekanisme perdagangan di bursa efek sangat safety karena ditunjang sistem perdagangan yang terstruktur dan terintegrasi dengan sistem lain yang ada di SRO yang lain seperti sistem kliring, di KPEI dan sistem penyelesaian dan penyimpanan dan di KSEI,” kata Fahmi Amirullah.

Kemudian BEI juga punya sistem untuk memberikan informasi ke investor apabila ada saham yang bergerak tidak wajar bernama Unusual Market Activity (UMA).

Tak hanya sampai di situ, BEI juga memberikan notasi khusus terhadap saham-saham untuk memberikan awarnes kepada investor.

“Misalanya emiten yang laporan keuangannya menunjukan ekuitas negatif diberi notasi (E) dan misalnya emiten belum menyampaikan laporan keuangan diberi notasi (L) ada 7 notasi dengan kriteria masing, semua ini berdasar keterbukaan informasi emiten,” katanya.

Menurutnya, aturan main dalam investasi saham bisa membantu investor dalam mengambil keputusan investasi. Sehingga, investor merasa aman dalam berinvestasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved