Kemdikbud
Begini Cara Mendapatkan Kuota Internet Kemdikbud, Siswa 35 GB, Guru 42 GB, Mahasiswa dan Dosen 50 GB
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses PJJ
TRIBUN-TIMUR.COM - Banyak pihak menanyakan bagaimana cara mendapatkan kuota Internet dari Kemdikbud.
Adapun jatah untuk siswa atau murid sebesar 35GB, guru 42 GB, mahasiswa dan dosen 50GB
• Dalam Pengaruh Alkohol, Wanita 28 Tahun Ini Tak Sadar Jadi Korban Rudapaksa 2 Pria, Begini Kronologi
• Nasib Ibu yang Pukul Polisi Pakai Stik Bisbol Kini, Dapat Ganjaran Meski Ngaku Kenal Tito Karnavian
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera memberikan Subsidi Kuota internet kepada guru, siswa dan mahasiswa.
Subsidi kuota internet ini diberikan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama Pandemi Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, subsidi kuota itu akan diberikan mulai September hingga Desember 2020.

Rencananya, guru akan mendapatkan kuota sebanyak 42 GB per bulan (setara Rp 42.000), siswa 35 GB per bulan (setara Rp 35.000).
Serta mahasiswa dan dosen mendapat jatah 50 GB per bulan (setara Rp 50.000).
Guna merealisasikan program ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyediakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun.
Cara Mendapat Subsidi Kuota Internet
Lantas bagaimana cara mendapatkan kuota internet ini?
Terkait cara penyaluran kuota internet ini, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasae dan Pendidikan Menengah Kemendikbud, Jumeri memberi penjelasan.
Menurut Jumeri, untuk mendapatkan subsidi kuota internet ini, peserta didik yang memiliki nomor ponsel akan didaftarkan oleh sekolah.
Setelah data nomor ponsel siswa dan guru dikumpulkan, selanjutnya akan di data pokok pendidikan (dapodik).
"Nantinya, dari dapodik akan memilah setiap operator seluler misalnya dari A sampai Z. Setiap nomor, nanti akan diisi pulsa data internet," terangnya.
Rencananya, awal September kuota internet itu akan sampai pada nomor telepon siswa dan guru.
• Finalis Dara dan Daeng Maros 2020 Dibekali Ilmu Public Speaking, Ini Tujuannya
• FOTO: Taqy Malik Imam Salat Jumat di Masjid Raya Syekh Yusuf Gowa
Namun, bagaimana jika anak tidak punya ponsel dan memakai nomor orang tuanya?
Jumeri memberikan penjelasan bahwa nomor yang didaftarkan boleh memakai nomor orang tuanya.
Tak hanya itu saja, jika nantinya masih ada siswa yang belum mendapatan subsidi kuota internet ini, maka masih ada tahapan berikutnya.
Artinya, siswa yang mengikuti PJJ semua bakal mendapatkan kuota internet.
"Kami berharap, orang tua nantinya mau membimbing dan mengawasi anak-anaknya.
"Anak tidak boleh dibiarkan. Jadi kalau kuota habis untuk hal-hal lain diluar PJJ, ya bisa meminta kuota orang tuanya," jelas Jumeri seperti dikutip dari Kompas.com.
Dengan kata lain, Kemendikbud meminta agar setiap orang tua dapat membimbing putra dan putrinya dalam mengakses pembelajaran jarak jauh ini.
Terkendala Kuota Internet
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, upaya ini dilakukan atas masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” papar Nadiem di ruang rapat Komisi X DPR RI, seperti dilansir laman Kemendikbud, Kamis (27/8/2020).
Anggaran kuota dari dana POP Sumber anggaran berasal tersebut, lanjut Nadiem, berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun.
Untuk subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.
“Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” papar Nadiem.
• KABAR GEMBIRA untuk Anak Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Perbolehkan Minta Pulsa Kuota ke Sekolah
• Sudah Pertaruhkan Kehormatan Demi Mahasiswa, Mendikbud Nadiem Makarim Sedih Dilapor ke Komnas HAM
Dijelaskan, merujuk pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581 Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
- -Terpencil atau terbelakang.
- -Kondisi masyarakat adat yang terpencil.
- -Perbatasan dengan negara lain
- -Terkena bencana COVID-19, bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya, kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah:
- -Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar.
- -Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah.
- -Sekolah yang memiliki proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.
Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp 7,2triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.
“Artinya Menteri mendengar keluhan orang tua, guru, dan siswa,” ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat.
“Dari hasil reses kemarin, cairnya PIP lebih cepat. Hal ini dapat membantu siswa-siswa di Indonesia menghadapi masa krisis, proses pencairannya juga lancar dan hampir tidak ada kendala,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud, Siswa Terima 35 GB per Bulan, Guru 42 GB,