Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Aksi Anarkis di Polres Ciracas, Dipicu Hoaks Oknum TNI AD hingga KSAD Harus Minta Maaf

TNI mengakui bahwa aksi anarkistis tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah oknum tentara. Pemicunya, para oknum prajurit termakan hoaks yang disebar

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana

3. Permohonan maaf KSAD

Tak berselang lama dari konferensi pers yang digelar Panglima TNI, pada Minggu sore, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa juga menggelar konferensi pers tentang perkembangan penyelidikan kasus penyerangan di Ciracas.

Awalnya, Andi menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anarkistis yang dilakukan prajuritnya di Ciracas hingga melukai warga sipil dan anggota Polri.

"Pertama , TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan, baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," ujar Andika.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kepada para pelaku, khususnya terhadap prajurit MI.

Tak hanya itu, TNI juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain akibat aksi penyerangan tersebut.

Pasalnya, segala kerusakan materiil maupun korban yang dirawat akan ditangani langsung oleh Pangdam Jaya.

Menurut Andika, pihaknya akan mencari mekanisme penggantian kerugian tersebut. Sebagai contoh, mekanisme yang mungkin digunakan apabila para pelaku merupakan prajurit TNI AD, maka ganti rugi akan diambil dari potongan gaji prajurit tersebut.

Bahkan, dia tak segan memecat prajurit TNI yang terlibat penyerangan.

Andika menuturkan, insiden penyerangan tersebut dilakukan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

Para pelaku dinilai tak dapat berpikir secara bijak sebelum melakukan tindakannya.

"Jadi tergantung dari laporan Pangdam Jaya, berapa yang akan diganti oleh mereka dan berapa jumlah mereka (pelaku) itu akan kami perhitungkan," kata dia.

Menurut Andika, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain, sehingga hukumannya akan berbeda tergantung tingkat kesalahan.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua hingga pemecatan.

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved