Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan Tolak Tambang Pasir

LBH Makassar Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Nelayan Kodingareng

LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Mansur Pasang alias Manre mengajukan permohonan pemeriksaan Prapradilan ke PN Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Aksi penolakan tambang pasir oleh nelayan Kodingareng, di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (1382020) siang, berlanjut hingga malam hari. 

Terlebih, pasal yang disangkakan, sama sekali tidak melibatkan adanya kekerasan, yang seharusnya menjadi pertimbangan untuk tidak memprioritaskan penahanan. Apalagi secara usia, Pak Manre (55 tahun) sangat rentan terpapar Covid-19.

Upaya pemeriksaan Praperadilan ini, diajukan demi memastikan Kepolisian dalam penegakan hukum tidak dilakukan secara semena-mena secara melawan hukum.

Kepolisian diminta berhenti menggunakan kewenangan yang dimilikinya dalam melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil-Nelayan yang sedang berjuang mempertahankan hak atas ruang penghidupannya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved