Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nelayan Tolak Tambang Pasir

LBH Makassar Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Nelayan Kodingareng

LBH Makassar selaku Kuasa Hukum Mansur Pasang alias Manre mengajukan permohonan pemeriksaan Prapradilan ke PN Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUSLIMIN EMBA
Aksi penolakan tambang pasir oleh nelayan Kodingareng, di depan kantor Gubernur Sulsel, Senin (1382020) siang, berlanjut hingga malam hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selaku Kuasa Hukum Mansur Pasang alias Manre mengajukan permohonan pemeriksaan Prapradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Praperadilan atas penetapan Manre sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian karena diduga telah merobek amplop yang berisi uang pada tanggal 16 Juli 2020 lalu

Adapun sebagai termohon yakni, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Cq. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sulawesi Selatan.

"Permohonan praperadilan telah dilayangkan sejak Jumat, " kata Tim Kuasa Hukum Manre, Edy Kurniawan.

Edy mengatakan sudah dua minggu lamanya, ia ditahan dengan tuduhan melakukan tindak pidana _“setiap orang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol Negara.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Edy menceritakan kasus ini berawal pada tanggal 16 Juli 2020, beberapa warga Kodingareng dihebohkan dengan adanya amplop pemberian dari Perusahaan yang masih terkait tambang pasir laut.

Warga yang saban hari semakin kesal dengan keberadaan aktivitas tambang pasir laut di wilayah tangkap mereka, mendapat barang dalam bentuk apapun yang bersumber dari perusahaan, akan ditolak sebagai respon atas upaya pelemahan penolakan mereka selama ini.

"Manre yang dikriminalisasi dengan dalih telah merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol Negara ini dinilai cukup dipaksakan, " Tegas Edy.

Selain itu, penetapan tersangka terhadapnya juga dinilai banyak kejanggalan. Terdapat dugaaan pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam proses penyidikan.

Sejak pembuatan laporan Polisi disebutkan Edy surat-surat pemanggilan, penerbitan surat perintah penyidikan, penangkapan; penetapan tersangka dan penahanan, sehingga penetapan tersangka terhadap Manre dinilai dilakukan secara tidak sah dan menyalahi peraturan yang ada.

Dari Keseluruhan rangkaian proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Dit. Polairud Polda Sulsel berdasarkan bukti dokumen surat yang ada, LHBH Makassar menilai Laporan Polisi (LP) model A yang mendasari tindakan penyidik terhadap Manre tidak memiliki kepastian hukum.

Karena kata dia dibuat secara sewenang-wenang; 2) Pemanggilan dan tindakan penangkapan terhadap Manre dilakukan secara sewenang-wenang dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan demikian penetapan tersangka terhadap Manre tidak sah karena prosesnya secara nyata dilakukan dengan sewenang-wenang, ujarnya.

Ditambah lagi, penahanan terhadap Pak Manre menunjukkan ketidakpekaan Dit. Polairud Polda Sulsel terhadap kondisi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved