Subsidi Gaji
Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Swasta Lakukan Hal Ini
Sedikitnya 2,5 juta orang sudah mendapatkan dana bantuan BLT Subsidi Gaji bagi Karyawan swasta.
"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.
Langsung Ditransfer
Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis (27/8/2020).
"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.
• TRENDING di Twitter, RCTI Ajukan Gugatan ke MK soal UU Penyiaran, Denny Siregar: Panik Panik
• LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair via 4 Bank BUMN,Bank Swasta Kapan?
• Bacaan Niat Puasa Asyura 10 Muharram atau 29 Agustus 2020, Lengkap Arti dan Keutamaan Puasa Asyura
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya. Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan" & "Menaker: Begitu Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer"