Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Subsidi Gaji

Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Karyawan Swasta Lakukan Hal Ini

Sedikitnya 2,5 juta orang sudah mendapatkan dana bantuan BLT Subsidi Gaji bagi Karyawan swasta.

Editor: Rasni
freepik.com
Ilustrasi uang Subsidi Gaji pemerintah 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedikitnya 2,5 juta orang sudah mendapatkan dana bantuan BLT Subsidi Gaji bagi Karyawan swasta.

Hal ini sesuia janji pemerintah mem berikan uang Rp 600 ribu setiap bulan selama 4 bulan. Kali ini jumlah dirapel untuk dua bulan Rp 1,2 juta per karyawan.

Artinya masih ada sekitar 12 juta penerima belum mendapat transferan, inilah yang harus dilakukan.

cek selengkapnya:

Masyarakat yang belum mendapatkan bantuan sebaiknya mengecek status kepersertaan terlebih dahulu. 

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, karyawan yang belum mendapatkan dana bantuan tersebut sebaiknya mengecek statusnya ke perusahaan tempat mereka bekerja. 

Pastikan memenuhi standar ketentuan yakni terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan bergaji di bawah Rp 5 juta.

Hal itu disampaikan Irvansyah saat ditanya mekanisme pelaporan bagi pegawai yang memenuhi kriteria mendapat Bantuan Subsidi Upah di tahap pertama, namun tidak mendapatkannya.

"Jadi jika ada peserta (BPJS Ketenagakerjaan) yang berhak tapi belum mendapatkan BSU, bisa dicek dulu ke pihak perusahaan, apakah sudah melaporkan nomor rekening peserta yang bersangkutan," kata Irvansyah kepada Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Petaka Timpa SS Setelah 5 Bulan Nikahi Polwan, Betapa Apesnya Saat Tahu Siapa Sebenarnya Istrinya

Istri Firman Bahtiar Histeris, TKI Warga Kampung Bugis Ditangkap dan Ditembak Mati di Malaysia Viral

Sulsel Target PAD 2021 Rp 7,228 Triliun

Adapun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, terdapat 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, serta membayar iuran terakhir pada Juni 2020. Dari total jumlah tersebut, baru 13,8 juta atau 88 persen yang rekening banknya terkumpul.

Sedangkan yang sudah terverifikasi baru 10,8 juta atau 69 persen dari total 15,7 juta target penerima.

Adapun, pada penyaluran perdana Kamis ini, hanya 2,5 juta orang yang menerima Bantuan Subsidi Upah tahap pertama.

Pada tahap pertama, mereka akan menerima uang yang ditransfer ke rekening karyawan masing-masing di bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebesar Rp 1.2 juta.

Ia menjanjikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah tahap pertama selesai pada akhir September.

Tahap kedua atau terakhir, mereka akan kembali menerima uang sebesar Rp 1,2 juta. Dengan demikian total Bantuan Subsidi Upah yang diterima sebesar Rp 2,4 juta.

"Penyaluran selanjutnya akan dilakukan secara bertahap hingga mencapai keseluruhan target 15,7 juta penerima program," kata Ida.

Langsung Ditransfer

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan program bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, pada Kamis (27/8/2020).

"Mudah-mudahan besok Pak Presiden sudah me-launching program ini (subsidi gaji) dan kami segala sesuatunya sudah kami siapkan," katanya sebelum memulai rapat kerja di Komisi IX Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang datanya telah tervalidasi dan terverifikasi.

"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," ujarnya.

TRENDING di Twitter, RCTI Ajukan Gugatan ke MK soal UU Penyiaran, Denny Siregar: Panik Panik

LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair via 4 Bank BUMN,Bank Swasta Kapan?

Bacaan Niat Puasa Asyura 10 Muharram atau 29 Agustus 2020, Lengkap Arti dan Keutamaan Puasa Asyura

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya. Subsidi upah merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah, Pekerja Bisa Cek Perusahaan" & "Menaker: Begitu Diluncurkan oleh Presiden, Subsidi Gaji Langsung Ditransfer"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved