Nasib Bidan Puskesmas Setelah Live Bugil di Medsos, Dipecat Sebagai Honorer dan Penjara Menanti
Dikutip TribunWow.com dari Sripoku TV pada Kamis (27/8/2020), AWM kini sudah dicoret dari tempat dirinya bekerja.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang bidan muda berinisial AWM (20) nekat live bugil melaui aplikasi Boom Live.
Bidan puskesmas di Lahat, Sumatera Selatan tersebut nekat bugil demi mendapatkan pengikut hingga menghasilkan uang.
Dikutip TribunWow.com dari Sripoku TV pada Kamis (27/8/2020), AWM kini sudah dicoret dari tempat dirinya bekerja.
Hal itu diungkapkan oleh Bidan Koordinasi Puskesmas tempat AWM bekerja, DK.
DK terang-terangan mengatakan, dirinya sudah berhentikan AWM secara tidak hormat.
• Kenali Penyebab Ketindihan saat Tidur dan Bangun, Bukan Karena Hal Mistis, Begini Cara Mengatasinya
• Bacaan Niat hingga Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram, Ibadah yang Tebus Dosa Setahun
Bahkan, apa yang dilakukan itu membuatnya marah.
"Tidak ada itu murni urusan dia pribadi. Begitu saya tahu ya masalah ini saya panggil saya berhentikan secara tidak hormat."
"Tanpa sepertujuan pimpinan waktu itu aku ngambil, karena aku emosi.
"'Keluar kau tak usah piket lagi'. 'Tidak usah bekerja lagi di puskesmas'," tegas DK.

Meski demikian pihaknya sudah memberikan nasihat pada AWM.
AWM dikatakan menangis menyesal atas perbuatannya.
"Cuma aku masih punya berkewajiban untuk menasihati karena dia seorang bidan," ujar DK.
"Aku nasihati dia, dia menangis, punya penyesalan, penyesalan pas di belakang," imbuhnya.
Namun, DK merasa penyesalan itu sudah sia-sia.
"Tapi walaupun kau menangis tidak bisa membalikan," kata dia.
DK merasa apa yang dilakukan AWM telah mencoreng nama baik profesi bidan.
• Kenali Penyebab Ketindihan saat Tidur dan Bangun, Bukan Karena Hal Mistis, Begini Cara Mengatasinya
• Bacaan Niat hingga Keutamaan Puasa Tasua dan Asyura 9-10 Muharram, Ibadah yang Tebus Dosa Setahun
Ia menambahkan, AWM sendiri belum bergabung dengan keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Sudah mencoreng bidan dan puskesmas, tapi dia sama sekali belum masuk anggota bidan memang, belum sama sekali gitu."
"Belum masuk organisasi (IDI)," tegasnya.
Tak mau berlarut-larut, DK yang terlihat kecewa mengatakan dirinya sudah tak mau mengurus masalah AWM tersebut.
"Bapaknya pasti malu, kasihan. beban moral, biarin sudah urusan dia," sambungnya.
Ingin menambah follower di akun media sosial
Seorang bidan di Lahat, Sumatera Selatan, nekat live bugil di media sosial.
Di hadapan polisi, bidan berinisial AW (20) tersebut sudah live tiga kali.
Dari pemeriksaan sementara, AW memakai aplikasi Boom Live.
Videonya beredar luas di media sosial. Berikut ini fakta lengkapnya:
1. Mencari pengikut agar dapat uang
Dari keterangan AW, semakin banyak pengikut di aplikasi live tersebut bisa mendapatkan uang seiring dengan jumlah pengikut.
"Dari aplikasi itu dia biasa 'live', setiap live selalu bugil agar pengikutnya banyak untuk mendapatkan uang. Pengakuan saksi seperti itu," kata Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Barmawi melalui sambungan telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, AW mengaku belum mendapatkan uang saat melakukan bugil di depan kamera.
Sebab, AWM masih mencari para pengikut.
"Menurutnya, kalau dia banyak yang ngikut dia dapat banyak (uang). Untuk sekarang belum dapat," ujarnya.
2. Berstatus bidan honorer
AW diketahui masih bertatus honorer di sebuah puskesmas di Kabupaten Lahat.
Polisi telah meminta keterangannya terkait aksinya tersebut.
"Kemarin diperiksa sebagai saksi. Ia mengakui bahwa video tersebut adalah dirinya," kata Kurniawi saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon.
3. Terancam UU ITE
Sementara itu, dalam pemeriksaan terhadap AW, polisi masih mendalami keterangan para saksi.
Sebelumnya video "live" bugil AW telah menyebar di berbagai media sosial.
Sehingga, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memanggil AW.
Namun, Kurniawi belum bisa memberikan secara detail lokasi dan waktu AWM melakukan live video bugil tersebut.
"Kita belum sampai ke sana, saat ini masih pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti. Sejauh ini statusnya masih saksi," jelasnya.
Sementara itu, jika terbukti bersalah, AWM bisa dikenakan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dipecat secara Tidak Hormat, Begini Penyesalan Bidan Bugil saat Live di Medsos: Dia Menangis,