Istri Sah yang Pukul Kepala Pelakor Pakai Toples Saat Grebek Malah Jadi Tersangka, Bakal Dipenjara
“Pergoki suami selingkuh, istri sah marah besar, pukul, jambak hingga hantam toples beserta isinya ke kepala si pelakor sampai pecah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Gerebek suami bareng wanita lain, ibu dan anak di Makassar jadi tersangka.
Ibarat pribahasa, 'Sudah terjatuh tertimpa tangga pula'.
Seperti itulah yang dialami C alias F dan putrinya yang masih berusia 16 tahun.
Keduanya kini berstatus tersangka kasus penganiayaan yang dilaporkan MR ke Polsek Tamalate, Makassar.
"Ya setelah kita lakukan penyidikan, ibu (C alias F) dan putrinya sudah kita tetapkan tersangka kasus penganiayaan pasal 170," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate, AKP H Ramli Jr.
Kasus ini bermula saat beredar video viral istri grebek suami bareng pelakor 8 Juli lalu.
Dalam video itu, C alias F bersama putrinya menggerebek sang suami A bersama seorang wanita berinisial MR.
Dalam penggerebekan itu, terjadi adu mulut hingga pertengkaran fisik.
Pertengkaran fisik yang terekam dalam video itu, kepala MR dihantam toples atau tempat penyimpanan kue yang ada di meja.
"Jadi prosesnya terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Selama belum ada perdamian kedua belah pihak," jelas AKP H Ramli.
Keduanya lanjut H Ramli, pun akan menjalani proses penahanan di Mapolsek Tamalate.
Terpisah, C alias F juga melaporkan MR dan suaminya A ke Reskrim Polrestabes Makassar.
C alias F melaporkan kasus itu ke Polrestabes Makassar melalui kuasa hukumnya atau pengacara Ari Dumaris.
Ari Dumaris kepada sejumlah awak media mengungkapkan, ada tiga poin yang dilaporkan C alias F ke Polrestabes Makassar.
"Jadi ada tiga pasal yang kita laporkan pada malam hari ini, yang pertama adalah penrusakan, yang kedua asalah menikah tampa seizin istri yang sah, terus yang ketiga yang paling terakhir kita laporkan adalah perzinaan," kata Ari Dumaris.