Tribun Makassar
Perkara Perdata Dipaksa Jadi Pidana di Makassar
Victor Lewa, kakak dari Isman Lewa terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP mengadu ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Seperti yang dilakukan oleh keluarga terdakwa kasus dugaan pidana pemalsuan surat, Isman Lewa.
"Itu haknya kami tidak bisa menghalanginya," kata Sibali via telepon, Rabu (26/8/2020).
Namun, lanjutnya, perlu diketahui bahwa Pengadilan Tinggi Makassar dalam hal ini tentunya juga tidak bisa mengintervensi sebuah perkara yang sementara berproses di Pengadilan Negeri Makassar.
"Lebih baik kita ikuti saja dulu perjalanan sidangnya di Pengadilan Negeri Makassar. Kan ada tahapan pembuktian apakah nantinya perkara yang dimaksud itu arahnya perdata atau memang murni pidana. Jadi mari kita sama-sama beri kesempatan agar diuji di persidangan," jelasnya.(*)