Tribun Makassar
Perkara Perdata Dipaksa Jadi Pidana di Makassar
Victor Lewa, kakak dari Isman Lewa terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP mengadu ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Victor Lewa, kakak dari Isman Lewa terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat, mengadu ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Ia meminta adiknya mendapatkan keadilan. Dalam pengaduannya, Victor menjelaskan kedudukan perkara
tersebut.
Menurutnya perkara Pidana Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks merupakan perbuatan perdata, bukan pidana.
Ia menceritakan kasus ini berawal dari pemberian hibah atas sebidang tanah seluas 640 meter persegi beserta bangunannya yang terletak di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Hibah dengan alas hak Sertifikat milik Nomor 4128 (SHM 4128) dan gambar situasi No. 2666 tertanggal 27 Oktober 1983.
Pemberian hibah tersebut dikuatkan dengan akta hibah dihadapan Notaris Andi Mindaryana Yunus dengan No. 220/2012 tertanggal 20 Juni 2012
Akta itu sesuai dengan ketentuan Pasal 1666-Pasal 1693 KUHPerdata dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 kesemuanya terkait dengan ketentuan hibah dan peralihan hak atas tanah atau bangunan.
"Bahwa tahun 2017, Ibu Aida Badji (Ibu tiri) melalui kuasanya an. Daniel Saifuddin Lewa (saudara tiri) melaporkan adik saya, Isman Lewa, dengan dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP terkait pemalsuan surat yang
berhubungan dengan SHM 4128," sebut Victor dalam rilisnya ke tribun-timur.com, Rabu (26/8/2020).
Padahal, klaim Ibu Aida Badji atas harta bersamanya dengan Alm Husain Lewa (ayah kandung) oleh Pengadilan Negeri Makassar telah diperiksa, diadili dan diputuskan.
Putusannya bahwa SHM 4128 tidak termasuk sebagai harta gono gini yang harus dibagi berdasarkan putusan harta gono gini tersebut.
Putusan harta gono gini tersebut kata dia, telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde sesuai
Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 325/Pdt.G/2010 jo Putusan Pengadilan Tinggi No. 31/PDT/2011/PT Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2447 K/Pdt/2012.
Sehingga, lanjut Victor, tidak benar klaim Aida Badji bahwa tanah SHM No. 4128 adalah merupakan harta gono gini.
"Seharusnya jika Aida Badji mengklaim kepemilikan SHM No. 4128 adalah harta gono gininya bersama Almarhum Husein Lewa, maka seharusnya Aida Badji membatalkan dulu kepemilikan sah atas SHM No. 4128 atas nama Isman Lewa tersebut melalui gugatan perdata," paparnya.
Karena sekarang, kata dia, Aida Badji selaku pelapor atas perkara ini tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai alas hak atas tanah tersebut, namun anehnya tetap diproses.
Berkaitan dengan objek tanah SHM 4128 ini pula, tahun 2015, kata Victor, Isman Lewa melakukan gugatan perbuatan melawan hukum karena adanya pihak lain Haji Aras dan Ir. Sahrul yang menguasai dan menjual tanah tersebut.