Tribun Makassar
Perkara Perdata Dipaksa Jadi Pidana di Makassar
Victor Lewa, kakak dari Isman Lewa terdakwa kasus dugaan tindak pidana Pasal 266 KUHP mengadu ke Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
Sehingga pihak PN Makassar kembali menyidangkan gugatan yg berkaitan dengan “SHM 4128” dengan putusan bahwa Isman Lewa adalah pemilih sah secara hukum obyek tanah SHM No. 4128, yang diperoleh melalui hibah dari ayahnya Alm. Husein Lewa.
Kepemilikan sah sesuai dengan Putusan PN Makassar No.250/Pdt.G/2015/PN.MKS jo Putusan Pengadilan tinggi No. 89/PDT/2017/PTMKS jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 3347 K/2017 MARI.
Dalam sengketa ini pula, Aida Badji (Ibu tiri) juga melibatkan diri dengan melakukan gugatan perlawanan (Gugatan No. 404.Pdt.G/2018/PN Mks) namun PN Makassar menyatakan dalam amar putusannya tidak dapat
diterima.
"Sehingga sangat aneh perkara ini, laporan Aida Badji terhadap adik saya Isman Lewa diproses dan sedangkan sedangkan Aida Badji tidak mempunyai alas hak atas SHM No. 4128," katanya.
Lebih jauh Victor menjelaskan, bahwa sejak dalam tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di aparat
kepolisian dan Kejaksaan melalui ekspose perkara (Perkara Nomor 1228/Pid-B/2020/PN Mks) dengan melibatkan para ahli hukum perdata dan pidana.
Dimana menyebutkan, kasus tersebut merupakan kasus perdata sehingga uji sahih dan pembuktiannya melalui mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa.
Dari tiga alasan dan penjelasan diatas, kata Victor sebagai saudara Isman Lewa dan saat ini duduk sebagai pesakitan dalam kasus pidana dengan sangkaan Pasal 266 KUHP mempertanyakan kelayakan laporan perlapor.
Apakah bisa dipidanakan secara sewenang-wenang tanpa menimbang berbagai putusan PN Makassar dan tingkatan pengadilan lainnya yang telah berkekuatan tetap.
"Dan layakkah urusan perdata di pidanakan? Serta kerugian apa yang diderita pelapor yang secara nyata tidak memiliki hak atas objek tanah yang dipersoalkan apalagi dengan pelbagai putusan pengadilan diatas," kata Victor.
Disebutkan, semua keterangan adiknya dihadapan notaris tentu terkait dan sesuai dengan isi akta hibahnya.
Karenanya, dugaan tuduhan pemberian keterangan palsu atau diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya dihadapan notaris merupakan sangkaan tidak berdasar.
"Ini terkesan dibuat-buat dan dipaksakan karena tidak ada hubungan hukum dengan pelapor. Ini mengherankan," tegasnya.
Ia berharap adiknya mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya agar hukum. Dia minta jangan mudah dipermainkan oleh oknum aparat yang seharusnya menegakkan hukum dan keadilan.
"Saya kasihan melihat adik saya itu juga karena memiliki anak balita yang baru berusia 1 tahun lebih sehingga saya berharap permohonan penangguhan penahanannya yang telah diajukan dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim," tuturnya.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali mengatakan pihaknya mempersilakan jika ada pihak-pihak yang berperkara hendak mengadu ke Pengadilan Tinggi Makassar.