Pilwali Makassar 2020
Bapaslon Mendaftar Rombongan Dibatasi, Hanya Ini yang Bisa Masuk ke Ruangan
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlaga di 270 wilayah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang dibuka pada (4-6/8/2020) mendatang.
Masa kampanye mulai (26/9/2020) dan pemungutan suara pada (9/12/2020).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
"Terdekat itu pendaftaran pasangan calon, 4-6 September 2020. Khusus di Sulsel ada 12 kabupaten/kota berpilkada," ujar Komisioner KPU Sulsel Muh Asram Jaya yang ditemui di kantornya Jl AP Pettarani, Rabu (26/8/2020).
Pada proses pendaftaran, tentu rombongan bakal pasangan calon (Bapaslon) dibatasi. "Yang wajib bapaslon, LO serta Ketua dan sekretaris partai pengusung," katanya.
Namun, adakah aturan berapa jumlah maksimal orang yang disilakan masuk ke ruangan pada saat pendaftaran bapaslon?
"Jumlah pastinya tidak ditentukan. Namun bagaimana protokol kesehatan Covid-19 diutamakan. Dengan melihat berapa kapasitas gedung pendaftaran, makanya pihak KPU akan koordinasi dengan gugus tugas, berapa idealnya," katanya.
"Pun berkoordinasi dengan LO Bapaslon, dengan menghitung jumlah partai pengusung. Bila didukung 5 partai, tentunya 5x2 orang, ketua dan sekretaris. Sehingga tempat duduk akan disesuaikan dengan memperhatikan protokol kesehatan," jelasnya.
Namun sebelum itu, akan digelar rapat koordinasi terkait persiapan pedaftaran bapaslon mulai pada (28/8/2020).
"Terkait teknis pengaturan orang yang berada di dalam ruangan, di dalam pekarangan kantor KPU dan di luar KPU tentu akan diatur. Tentunya dengan bekerja sama dengan pihak keamanan baik TNI dan Polri," ujarnya.
Setelah itu, KPU melakukan verifikasi terhadap pihak yang mendaftar sebagai calon kepala daerah. Verifikasi dilakukan pada (4-22/9/2020).
Sepanjang proses itu, KPU mengumumkan dokumen data diri para paslon dan dokumen calon di laman resmi KPU. Itu dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui atau memberi informasi kepada KPU untuk diverifikasi terkait calon yang bersangkutan.
Para paslon yang sudah mendaftar akan dilakukan pemeriksaan kesehatan pada tanggal (4-11/9/2020). Pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan disampaikan pada (11-12/9/2020).
KPU lalu menetapkan pasangan calon yang berhak mengikuti pilkada pada (23/9/2020). Dilanjut pengundian nomor urut pada hari berikutnya atau (24/9/2020)
Bagi pihak yang keberatan terhadap penetapan paslon, KPU memberikan peluang untuk mengajukan permohonan dan menyelesaikan sengketa pada (23/9/2020) hingga (9/11/2020).