Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Materai

PENGUMUMAN: Pemerintah Segera Hapus Materai 3.000 dan 6.000

Pemerintah mewacanakan menghapus bea materai senilai Rp 3000 dan Rp 6000 dan menggantinya menjadi Rp 10 ribu

Tayang:
Editor: Muh. Irham

1. UU yang Berlaku Sudah Terlalu Lama

sri mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea meterai perlu direvisi karena sudah terlalu lama dari Undang-undang (UU) sebelumnya berdasarkan nomor 13 tahun 1985 tentang bea meterai.

UU tersebut dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Kebijakan tersebut mulai berlaku 1 Januari 1986, berarti sudah 34 tahun belum pernah mengalami perubahan. Sementara itu kondisi dan situasi dalam masyarakat dan perekonomian mengalami perubahan sangat besar dalam 3 tahun terakhir terutama di bidang ekonomi, hukum, sosial dan adanya teknologi informasi dan digital," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8/2020).

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved