Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Materai

PENGUMUMAN: Pemerintah Segera Hapus Materai 3.000 dan 6.000

Pemerintah mewacanakan menghapus bea materai senilai Rp 3000 dan Rp 6000 dan menggantinya menjadi Rp 10 ribu

Editor: Muh. Irham
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Teller kantor Pos, Dinda (22) memperlihatkan Materai 6000 dan 3000 di kantor POS Cabang Makassar, Jl Slamet Riyadi, Selasa (28/11/2017). TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kedua materai tersebut akan diganti dengan nominal baru yakni Rp 10 ribu.

Perubahan tarif bea meterai ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Berikut alasan pemerintah menaikkan tarif bea materai:

Halaman
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved