Materai
PENGUMUMAN: Pemerintah Segera Hapus Materai 3.000 dan 6.000
Pemerintah mewacanakan menghapus bea materai senilai Rp 3000 dan Rp 6000 dan menggantinya menjadi Rp 10 ribu
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah berencana menghapus bea materai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kedua materai tersebut akan diganti dengan nominal baru yakni Rp 10 ribu.
Perubahan tarif bea meterai ini melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai untuk mengganti UU sebelumnya Nomor 13 tahun 1985. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020 dan diharapkan dapat dibahas dalam waktu cepat.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan rencana perubahan tarif bea meterai itu bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.
"Mudah-mudahan kalau, saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020, kalau ini jadi insyaallah kita berhadapan dengan UU Bea Meterai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon di kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (18/11/2019).
Berikut alasan pemerintah menaikkan tarif bea materai:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mat2_20171128_211750.jpg)