Tribun Makassar
Begini Motif Oknum PNS Makassar Jambret Tas Berisi Cincin Berlian, Uangnya Bakal Dipakai Beli Sabu
Dari hasil interogasi sementara, aksi nekat Raja bersama rekannya MJ alias Mamal (23) melakukan aksi jambret untuk membeli barang haram jenis sabu
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Motif oknum PNS berinisial MR alias Raja (40) melakukan aksi jambret di Jl Bontoduri 6, Makassar, perlahan terkuak.
Oleh polisi, MR alias Raja juga merupakan pengguna narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi sementara, aksi nekat Raja bersama rekannya MJ alias Mamal (23) melakukan aksi jambret untuk membeli barang haram jenis sabu tersebut.
"Yang bersangkutan (Raja dan Mamal) juga pemakai sabu-sabu dan tetap diproses hukum lanjut. Untuk motifnya, uang dan barang hasil kejahatan jambret dibelikan sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate AKP H Ramli Jr kepada tribun, Sabtu (22/8/2020) siang.
Ia menjambret tas wanita berisi uang puluhan juta dan cincin berlian
Aksi pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan MR alias Raja (40) bersama rekannya MJ alias Mamal (23) berlangsung di Jl Bontoduri 6, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Korbannya Lujnah Yakub (49), warga sekitar lokasi kejadian.
Kejadiannya, bermula saat Lujna Yakub berdiri di tepi jalan tidak jauh dari rumahnya.
Lujna yang menenteng tas, dihampiri Raja yang dibonceng Mamal menggunakan motor Satria FU hitam abu-abu.
Saat mendekat, Raja menarik tas Lujna dan Mamal pun tancap gas ke arah Kabupaten Gowa.
Tiba di Pondok milik Raja di daerah Lokobodong Kabupaten Gowa, tas hasil curian berisi itu pun dibuka.
Raja lalu memberikan bagain Mamal sebeser uang tunai Rp 31.750.000, jam tangan dan tiga buah cincin berlian serta sepasang giwang emas itu pun dibuka.
Hasilnya, Mamal mendapat bagian Rp 7 juta dan selebihnya dikuasai Raja.
Kronologi Penangkapan
Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus, membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.
Menurutnya, penangkapan itu bermula dari hasil penyelidikan yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Tamalate Ipda Abd Latif yang mengendus keberadaan Mamal di daerah Lokobodong, Kabupaten Gowa, Senin (17/8/2020).
Mamal pun ditangkap. Setelah berhasil menangkap Mamal, Unit Reskrim Polsek Tamalate melakukan pengembangan. Hasilnya, Raja juga berhasil di tangkap di pondokannya.
"Betul. Dan sudah di tangani oleh Polsek Tamalate. Sementara dikembangkan untuk TKP yang lain," kata Haji Edy sapaan Supriady Idrus.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti motor Satria Fu hitam abu-abu yang digunakan beraksi, tiga buab ponsel, helm, dua anak panah busur, parang, pisau dan kayu berbentuk parang.
Selain itu, pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi jambret tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh MR Raja merupakan PNS Pemprov Sulsel.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).