Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Luwu

Wakil Bupati Luwu Serahkan 805 Sertifikat Tanah di Kantor Lurah Bosso

Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik atas tanah 805 bidang di Kantor Kelurahan Bosso

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
Kominfo Luwu
Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik atas tanah 805 bidang di Kantor Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kamis (20/8/2020). 

TRIBUNLUWU.COM, WALENRANG UTARA - Wakil Bupati Luwu, Syukur Bijak menyerahkan secara simbolis sertifikat hak milik atas tanah 805 bidang di Kantor Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kamis (20/8/2020).

Syukur menyerahkan sertifikat tanah tersebut didampingi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Sapyuddin.

Sertifikat diserahkan kepada perwakilan masyarakat dari lima desa dan satu kelurahan.

Desa Salulino, Desa Marabuana, Kelurahan Bosso (Kecamatan Walenrang Utara), Desa Harapan, Desa Tombang (Kecamatan Walenrang), dan Desa Padang Kalua (Kecamatan Lamasi).

"Hari ini ada dua hal yang patut kita syukuri. Pertama adalah hari ini bertepatan 1 Muharram 1442 Hijriah, di mana sebagai umat muslim kita memperingati sebagai tahun baru Islam," kata Syukur.

"Kesyukuran kita yang kedua adalah terlaksananya penyerahan sertifikat tanah masyarakat yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19," tambahnya.

Syukur meminta kepala desa, lurah serta masyarakat menyambut baik program sertifikasi tanah sebab merupakan salah satu kebutuhan.

"Kita patut berterima kasih kepada Kepala Kantor BPN yang selalu berupaya mengajukan permintaan ke pusat agar Luwu mendapatkan jatah sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih besar dibanding daerah lain di Sulsel, dan itu telah dibuktikannya," katanya.

"Sejak pertama kali bertugas di Luwu tahun 2017 hingga 2020 ini, beliau telah mensertifikatkan lebih dari 4.000 bidang tanah. Ini hal yang luar biasa dan semoga apa yang telah dilakukannya menjadi amalan baik," lanjut Syukur.

Pada kesempatan itu, Syukur juga meminta Kepala Kantor BPN agar menindaklanjuti permohonan sertifikat tanah eks kebun karet di Desa Kalibamamase, Kecamatan Walenrang.

Karena di lahan itu direncanakan dibangun rumah sakit type C.

"Pembangunan rumah sakit type C ini sangat berarti bagi masyarakat di Walmas, apalagi jika dilihat dari kondisi kewilayahan yang jarak tempuhnya jauh dari Kota Belopa. Sehingga butuh perhatian serius Kepala BPN dalam kelancaran penerbitan sertifikat tanah lokasi tersebut sebagai salah satu persyaratan turunnya bantuan pembangunan rumah sakit," ujarnya.

Kepala Kantor BPN Luwu Sapyuddin menjelaskan tujuan program PTSL dan rincian sertifikat yang diserahkan.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved