Tribun Makassar
Puluhan Warga Desak Pengadian Tolak Praperadilan Taufan Ansar
Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
"Sudah sanksi dari Wali Kota Makassar dari PJ yakni surat SK nomor 11 April 2020 perintah restorasi. Dan kami siap laksanakan, " Ujarnya.
Oleh karena itu, ia menganggap penetapan sebagai tersangka tidak sah. Karena kata dia, seseorang tidak bisa dituntut dua kali yang sama. Pemkot sudah memberikan saksi atas nama undang undang juga.
"Kami siap laksanakan sanksi dari Pemkot, " Ujarnya.
Tetapi Gazali menyayangkan, semua itu justru diabaikan Badan Pengamanan Gakkum Wilayah Sulsel.
Penyidik Gakkum dianggap telah melabrak pasal 184 KUHP karena penetapan tidak memenuhi dua alat bukti material sebagaimana seharusnya.
Sebelumnya Taufan Ansar Nur ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Gakkum atas pengrusakan Mangrove di area hutan Mangrove terakhir Kota Makassar dibilangan Lantebung, Kecamatan Tamalanrea.
Taufan dianggap melanggar karena melakukan penebangan pohon mangrove menggunakan alat berat yakni Ekskavator di lokasi yang dikuasai Taufan. (*)